Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Perencanaan dan Penganggaran; Dokumen Pelaksanaan Anggaran; Pendapatan dan Belanja; Pengelolaan Kas; Pengelolaan Piutang dan Utang; Investasi; Pengelolaan Barang; Penyelesaian Kerugian; Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan; Akunbilitas Kinerja; Surplus dan Defisit; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat