Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Depok No. 81 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Alokasi Penggunaan Laba Bersih Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah
Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah ; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009
tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran
Dalam APBD, Pengajuan, Pengeluaran dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik; Peraturan Walikota Kediri Nomor 21 Tahun 2017 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017
Mengatur mengenai perubahan APBD Tahun 2017 , Ketentuan mengenai rincian Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2017.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH, HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 33, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2017 NOMOR 33/E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Batu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengakomodir penambahan
persyaratan dalam pengajuan, tata cara penyaluran, dan
mekanisme pencairan atas bantuan sosial santunan
kematian, serta penambahan kriteria penerima bantuan
sosial lainnya bagi masyarakat/anggota masyarakat yang
terkena musibah, serta menindaklanjuti Peraturan Daerah
Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Batu tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Walikota Batu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Dapat
Direncanakan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
10. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
12. Peraturan Walikota Batu Nomor 9 Tahun 2013
tentang Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan,
serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan
Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Batu Nomor 36 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 9
Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring
dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
13. Peraturan Walikota Batu Nomor 19 Tahun 2015
tentang Sistem dan Prosedur Pemberian Dana
Bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni;
14. Peraturan Walikota Batu Nomor 68 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat
Daerah Kota Batu
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Walikota Batu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Dapat
Direncanakan. Ketentuan yang diubah Seluruh ketentuan dalam Pasal Peraturan ini yang menggunakan nomenklatur Bagian Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kota Batu
diubah dan harus dibaca Bagian Administrasi
Kesejahteraan Rakyat dan Sosial Sekretariat Daerah
Kota Batu; Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat baru
yaitu ayat (3); Diantara huruf c dan huruf d Pasal 12 disisipkan 1
(satu) huruf, yakni huruf c(1), dan diantara huruf e dan
huruf f disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e(1), Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 12A dan Pasal 12B;
Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah dan diantara huruf
b dan huruf c Pasal 17 ayat (1) disisipkan 1 (satu)
huruf, yakni huruf b(1); Ketentuan Pasal 18 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
Peraturan yang dibah : Peraturan
Walikota Batu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Dapat
Direncanakan
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran, perlu diberikan hak-hak keuangan dan administratif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah ;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungiawaban Dana Operasional serta Pasal 18 ayat (3), Pasal 26 ayat (4),
Pasal 30 ayat (4), Pasal 31 ayat (4), Pasal 37 ayat (6) dan Pasal 38 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakvat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimaan telah diuah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRi No. 62 Tahun 2017; PERDA No. 7 Tahun 2017.
Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Penvakilan Rakyat Daerah sehubungan dengan kedudukannya sebagaİ pimpinan dan anggota Dcwan Perwakilan Rakyat Daerah. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan terdiri atas:
a. Uang Representasi: b. Tunjangan Keluarga c. Tunjangan beras; d. Uang Paket; e. Tunjangan Jabatan; f. Tunjangan Alat Kelengkapan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lain; g. Tunjangan Komunikasi Intensif. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Uang Jasa pengabdian Pimpinan dan DPRD, serta belanja penunjang kegiatan DPRD merupakan anggaran bclanja DPRD yang diformulasikan ke dalam rencana kerja dan anggaran sekretariat DPRD serta diuraikan ke dalam jenis belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD No 32/ 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Persediaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur, tertib administrasi dan tertib pelaporan Barang milik Daerah, perlu adanya pengaturan pengelolaan Barang Persediaan. Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaan pengelolaan Barang Persediaan berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan pedoman teknis pengelolaan Barang Persediaan.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Salatiga No.69 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Klasifikasi Barang Persediaan
- Pejabat Pengelola Barang Persediaan
- Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran Barang Persediaan
- Penatausahaan Barang Persediaan, Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian
- Penyelesaian Kerugian Daerah
- Pembiayaan
- Ketentuan Lain-Lain
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 32 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 360
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dilakukan peninjauan kembali Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang telah ditetapkan; Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya terdapat unit yang memiliki beban kerja besar, perlu dilakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang maksimal; untuk melaksanakan perubahan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota tentang perubahan nomenklatur Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Ketentuan ayat (1) huruf g Pasal 3 diganti dan ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf i; Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) Pasal 17 diubah; Ketentuan Pasal 20 dihapus; Ketentuan ayat (2) huruf p Pasal 23 dihapus; Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 ditambah 3 Pasal yaitu Pasal 24a, Pasal 24b dan Pasal 24c
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 32 TAHUN 2017 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSl SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
-
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pemberian dan Pertanggungjawaban Kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan kegiatan
reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kediri perlu diatur
pedoman mekanisme pemberian dan pertanggungjawaban
kegiatan reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Mekanisme Pemberian dan Pertanggungjawaban Kegiatan Reses
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Kediri;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun
2007; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Mengatur mengenai Pelaksanaan kegiatan reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kediri
berdasarkan atas DPA-SKPD, Pelaksanaan belanja kegiatan reses Pimpinan dan Anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Banjar No. 17 Tahun 2017 tentang KELOMPOK KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH DAN BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA SERTA DANA OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah Dan Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif Dan Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat