Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 33 Tahun 2017

Tata Cara Alokasi Penggunaan Laba Bersih Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Depok Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Alokasi Penggunaan Laba Bersih Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
22 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2017
Tanggal Berlaku
22 Juni 2017
Sumber
BD 2017/No.33
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Depok No. 81 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Alokasi Penggunaan Laba Bersih Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan