Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 33 Tahun 2017

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL YANG TIDAK DAPAT DIRENCANAKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Batu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan. Ketentuan yang diubah Seluruh ketentuan dalam Pasal Peraturan ini yang menggunakan nomenklatur Bagian Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kota Batu diubah dan harus dibaca Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Sosial Sekretariat Daerah Kota Batu; Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3); Diantara huruf c dan huruf d Pasal 12 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c(1), dan diantara huruf e dan huruf f disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e(1), Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 12A dan Pasal 12B; Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah dan diantara huruf b dan huruf c Pasal 17 ayat (1) disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf b(1); Ketentuan Pasal 18 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 33 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL YANG TIDAK DAPAT DIRENCANAKAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
27 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2017
Tanggal Berlaku
27 Maret 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2017 NOMOR 33/E
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 567 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan