Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Batu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan. Ketentuan yang diubah Seluruh ketentuan dalam Pasal Peraturan ini yang menggunakan nomenklatur Bagian Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kota Batu diubah dan harus dibaca Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Sosial Sekretariat Daerah Kota Batu; Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3); Diantara huruf c dan huruf d Pasal 12 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c(1), dan diantara huruf e dan huruf f disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e(1), Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 12A dan Pasal 12B; Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah dan diantara huruf b dan huruf c Pasal 17 ayat (1) disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf b(1); Ketentuan Pasal 18 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat