Maraknya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif lainnya serta penggunaan minuman keras, prostitusi dan tindak kejahatan lainnya pada pesta rakyat di malam hari, sangat memprihatinkan kehidupan generasi di masa yang akan datang. Dalam rangka mewujudkan keamanan, ketentraman dan ketertiban di masyarakat perlu dilakukan pengendalian dan pengaturan dalam penyelenggaraan pesta rakyat.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2010.
Pesta Rakyat adalah sebuah pesta besar atau sebuah acara meriah yang diadakan dalam rangka memperingati atau merayakan sesuatu yang diselenggarakan ditempat terbuka/tertutup, jalan umum, gedung dan/atau kantor dengan menggunakan orgen tunggal dan/atau alat musik lainnya, baik dengan penyanyi maupun tidak yang penyelenggaraannya mengakibatkan berkumpulnya orang banyak. Maksud dilakukannya pengaturan Pesta Rakyat adalah sebagai upaya pengendalian dan pembatasan waktu kegiatan pesta rakyat dan untuk meminimalkan perbuatan negatif yang mungkin terjadi dari kegiatan pesta rakyat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 2 Tahun 2017
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH-KEDUDUKAN PROTOKOLER-HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler, Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan keprotokoleran sistem ketatanegaraan yang ada dengan memperhatikan dinamika yang berkembang serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP No. 18 Tahyn 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, maka perlu menetapkan perda ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 9 Tahun 2010; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP NO. 21 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 62 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kedudukan protokoler, hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan kedudukan protokoler adalah kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi. Diatur tentang kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD, penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Mencabut Perda No. 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoter dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 4 Tahun 2007.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Perubahan
Atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Kotawaringin Timur.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9
Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016 Nomor 8), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016 Nomor 8), diubah
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 2 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia-Perbankan, Lembaga Keuangan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2010/2 SERI D.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu Hasil Konsolidasi 15 PD. BPR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalisasikan dan memberdayakan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Kabupaten Indramayu dalam mencapai produktivitasnya serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat serta merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah, maka diperlukan perubahan-perubahan yang reformatif dalam hal kelembagaan, kepegawaian dan manajemen sesuai dengan tuntutan penyelenggaraan Otonomi Daerah ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka dipandang perlu menggabungkan 15 (lima belas) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Indramayu menjadi 1 (satu) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ;
c. bahwa untuk keperluan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007.
Terdiri dari 108 pasal,19 bab yaitu ketentuan umum, maksud dan tujuan, status, nama dan tempat kedudukan, tugas dan kegiatan usaha, modal, struktur organisasi dan kekayaan, kewenangan bupati, dewan pengawas, direksi, pegawai, perencanaan dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, pembinaan, sanksi, kerjasama, asosiasi, pembubaran, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2010.
mengatur mengenai pembentukan perusahaan daerah bank perkreditan rakyat karya remaja indramayu hasil konsolidasi 15 pd. bpr
33 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan
kepada Partai Politik di Kabupaten Magelang perlu
dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4
Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada
Partai Politik di Kabupaten Magelang;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada angka 5 dan angka 11 Pasal 1, ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3, ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6, penyisipan Pasal 6A, perubahan pada Pasal 7 ayat (2), Pasal 10, Pasal 11, penyisipan Pasal 11A, perubahan pada Lampiran II, Pasal 15, Pasal 16, penyisipan BAB IXA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010 diubah.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Dengan adanya perubahan pola tarif pelayanan dan penambahan jenis pelayanan pada Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
UUD 1945, UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 2 Tahun 1981, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 61 Tahun 2007, Perda Prov. Sumbar No. 10 Tahun 2008, Perda Prov. Sumbar No. 1 Tahun 2011.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 52), diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 1angka 16, angka 31 dan angka 37diubah, angka 29 dihapus
2.Ketentuan Pasal 17diubah
3.Ketentuan Pasal 18 diubah
4.Diantara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan1(satu) Pasal yakni Pasal 36A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2011
12 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN USAHA PERDAGANGAN, SURAT KETERANGAN ASAL BARANG (SKA-B) DAN IZIN-IZIN LAINNYA DALAM WILAYAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung berhasilnya
penyelenggaraan Otonomi Daerah yang luas, nyata
dan bertanggung jawab sesuai dengan kewenangan
Daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka
Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan
menyesuaikan kembali produk-produk hukum daerah
dalam bidang pengelolaan penerimaan pendapatan
asli daerah;
b. bahwa pemberian perizinan adalah suatu kegiatan
tertentu Pemerintah Kabupaten dalam rangka
pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang
dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan,
pengendalian dan pengawasan atas kegiatan
pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam,
barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna
melindungi kepentingan umum dan menjaga
kelestarian lingkungan;
c. bahwa dalam rangka menggali potensi sumbersumber pendapatan asli daerah yang dapat
mendukung semakin menigkatnya perkembangan
dunia usaha industri, perdagangan, jasa dan usahausaha lainnya dalam wilayah Kabupaten Sinjai, maka
setiap orang pribadi atau badan hukum diwajibkan
memiliki Izin Usaha Industri, izin Usaha Perdagangan,
Surat Keterangan Asal Barang (SKA-B) dan izin-izin
lainnya sebelum menjalankan kegiatan usahanya.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1965 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perubahan
Undang-undang Nomor 2 Prp. Tahun 1960 tentang
Pergudangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1962 Nomor 31) menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2759) ;
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang
Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3193) ;
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3274);
6. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha
Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3611);
7. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
8. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambaan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambaan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
10. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang
Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3596);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139) ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun
2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal
Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2003 Nomor 6).
(1) Obyek Pemberian Izin adalah setiap pelayanan pemberian perizinan
untuk jangka waktu tertentu yang meliputi :
a. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) ;
b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ;
c. Surat Izin Tempat Praktek;
d. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ;
e. Tanda Daftar Industri (TDI) ;
f. Surat Izin Pendaftaran Gudang (SIPG)
g. Surat Izin Pendaftaran Ruang (SIPR) ;
h. Surat Keterangan Asal Barang (SKA-B); dan
i. Badan Hukum Koperasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, https://jdih.sulselprov.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Energi Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2021-2050;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4746) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5052) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
11. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indoneisa Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) ;
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5083);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 300, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5609);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
16. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 11);
17. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 43);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 301) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 314);
Kelembagaan, Energi Daerah Dan Koordinasi, Perubahan RUED-P , Pengelolaan Energi, Kerja Sama, Hak dan Peran Serta Masyarakat, Lingkungan Dan Keselamatan, Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat