Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 52), diubah sebagai berikut : 1.Ketentuan Pasal 1angka 16, angka 31 dan angka 37diubah, angka 29 dihapus 2.Ketentuan Pasal 17diubah 3.Ketentuan Pasal 18 diubah 4.Diantara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan1(satu) Pasal yakni Pasal 36A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat