a. a
.
bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus
dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya,
dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis
bangunan gedung agar menjamin keselamatan
penghuni dan lingkungannya;
b. b
.
bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus
dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi
lingkungannya;
c. c
.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung
mengamanahkan setiap pemerintahan daerah wajib
mempunyai peraturan daerah yang mengatur
penyelenggaraan bangunan gedung
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang – Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang
Perubahan Batas - batas Wilayah Kotapraja
Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1652);4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043) ;
5. 1
.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 9; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670)
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3833);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881 );
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4444);
10. Unda ng-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722);
11. Unda ng-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723);
12. Unda ng-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
13. Unda ng-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
14. Unda ng-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
15. Unda ng-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);16. Unda ng-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
17. Unda ng-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
18. Unda ng-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
19. Unda ng-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5188);
20. Unda ng-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
21. Unda ng-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3317);
22. Unda ng-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5657);
23. Peratu ran Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976
tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3079);
24. Peratu ran Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500) ;25. Peratu ran Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3696);
26. Peratu ran Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3838);
27. Peratu ran Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3955);
28. Peratu ran Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3956);
29. Peratu ran Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3957);
30. Peratu ran Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
31. Peratu ran Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004
tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4385);
32. Peratu ran Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4532);
33. Peratu ran Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006
tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4624);
34. Peratu ran Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82,
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
35. Peratu ran Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5103);36. Peratu ran Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011
tentang Sungai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 74);
37. Peratu ran Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
tentang Ijin Lingkungan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 48);
38. Peratu ran Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29
/Prt/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
39. Peratu ran Menteri Pekerjaan Umum Nomor
30/Prt/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas
Dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung Dan
Lingkungan;
40. Peratu ran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Ijin
Mendirikan Bangunan Gedung;
41. Peratu ran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25
Tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung;
42. Peratu ran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26
Tahun 2007 tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan
Gedung;
43. Peratu ran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24
Tahun 2008 Tentang Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan Gedung;
44. Peratu ran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14
Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
45. Peratu ran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian
Izin Mendirikan Bangunan;
46. Peratu ran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6);
47. Peratu ran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2004 tentang Garis Sempadan (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 46
Seri E Nomor 7 ) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004
tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2013 Nomor 9);
48. Peratu ran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas
Dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 6);
49. Peratu ran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Dan
Pembinaan Jasa Konstruksi Di Provinsi Jawa Tengah
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 74);50. Peratu ran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16
Tahun 2006 tentang Izin Bangunan ( Lembaran
Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2006 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 16);
51. Peratu ran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Semarang Tahun 2011-2031 (Lembaran
Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2011 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 6);
52. Peratu ran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3
Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu (
Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2012
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 3) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3
Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun
2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 10)
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi ketentuan mengenai:
a. fungsi dan klasifikasi bangunan gedung;
b. persyaratan bangunan gedung;
c. penyelenggaraan bangunan gedung;
d. TABG;
e. peran masyarakat;
f. pembinaan;g. sanksi administratif;
h. ketentuan penyidikan;
i. ketentuan pidana;
j. ketentuan peralihan; dan
k. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2015.
162 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2004/No.11 Seri A Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Magelang Tahun Anggaran 2003 telah dibahas bersama dan telah disetujui oleh
DPRD dengan Surat Keputusan Nomor : 06/DPRD/2004 tentang Persetujuan
Penetapan Pertanggungjawaban Bupati Magelang Tahun Anggaran 2003; bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor I Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang realisasi APBD TA 2003 dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2004.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/No.8 Seri A Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan strategi dan prioritas serta arah dan kebijakan umum, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2005; bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2005 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-undang Nomor Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun
2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang nomor 8 tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 2005 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2005.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2006/No.33 Seri E Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, juncties Undang-undang Nomor 10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi Sebagai Daerah Otonom, serta dalam
rangka menjamin keadilan, kepastian hukum,
peningkatan profesionalisme, akuntabilitas
dan transparasi dalam pembentukan produk
hukum di Daerah, maka perlu diterbitkan
Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Pembentukan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Perda, tahapan persiapan, tahap perencanaan, tahap pembahasan, tahap penetapan, tahap pengundangan dan penyebarluasan, teknik penyusunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2006.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007
PEMERINTAH DESA - PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2007/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Desa perlu disusun Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; b. bahwa untuk maksud tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang dasar 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi pemerintah desa, pemerintah desa, organisasi dan perangkat desa, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2003 dicabut.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2008
RETRIBUSI IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan usaha pertambangan
dimaksudkan untuk memelihara kelestarian
sumber daya alam dan lingkungan hidup,
agar keberadaan sumber daya mineral tetap
dapat mendukung pembangunan yang
berkelanjutan; bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008
tentang Usaha Pertambangan, perlu diatur
retribusi Izin Usaha Pertambangan guna
memberikan kepastian hukum usaha
pertambangan di daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai-
mana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang tentang Retribusi Izin
Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan
C;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, subyek dan golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, keberatan, sanksi administrasi, kedaluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi karena kedaluwarsa penagihan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2008.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ
dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Magelang perlu ditinjau
kembali ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Magelang.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10
Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Air
Permukaan (Lembaran Daerah Kabupaten
Magelang Tahun 2005 Nomor 39 Seri E Nomor 18)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
daerah Kabupaten Magelang Nomor 16 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2
Tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : PDAM didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Magelang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Pendirian
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Magelang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Perubahan Pertama
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 11
Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang, dan terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Magelang.
Lapangan Usaha PDAM adalah :
a. Mengusahakan penyediaan air minum yang memenuhi syaratsyarat
kesehatan bagi masyarakat di daerah;
b. Mengembangkan jenis usaha lain yang menyangkut
pengelolaan air dalam rangka menunjang pembangunan
ekonomi daerah.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka personal,
pembiayaan, perlengkapan dan dokumen yang berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahaan
Daerah Air Minum tetap sah dan diakui menjadi asset PDAM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2009.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten
Magelang Tahun 2001 Nomor 49 Seri D Nomor 48) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2023
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2023 (2)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah KabupatenBengkulu Utara Tahun Anggaran 2023,
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494):
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lebaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135) dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718):
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6322);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2022 Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2022 Nomor 6);
20. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 4);
21. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 4);
22. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2022 Nomor 44);
1. Prinsip-prinsip
2. Ruang Lingkup Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
3. Instrumen dan Mekanisme Perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai
4. Hari Kerja, Jam Kerja dan Pengelolaan Data
5. Penginputan Bahan Tambahan Penghasilan Pegawai
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2023.
50
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 8 Tahun 2019 tentang Desa
ABSTRAK:
Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Desa tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: UU No.18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.11 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERDA Kab. Kep. Meranti No.5 Tahun 2016;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Desa (Lembaran Daerah Tahun 2019 Nomor 8) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat