Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009

Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : PDAM didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang, dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang. Lapangan Usaha PDAM adalah : a. Mengusahakan penyediaan air minum yang memenuhi syaratsyarat kesehatan bagi masyarakat di daerah; b. Mengembangkan jenis usaha lain yang menyangkut pengelolaan air dalam rangka menunjang pembangunan ekonomi daerah. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka personal, pembiayaan, perlengkapan dan dokumen yang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Air Minum tetap sah dan diakui menjadi asset PDAM.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
29 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2009
Tanggal Berlaku
29 Januari 2009
Sumber
LD.2009/No.2
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 120 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan