Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : PDAM didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang, dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang. Lapangan Usaha PDAM adalah : a. Mengusahakan penyediaan air minum yang memenuhi syaratsyarat kesehatan bagi masyarakat di daerah; b. Mengembangkan jenis usaha lain yang menyangkut pengelolaan air dalam rangka menunjang pembangunan ekonomi daerah. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka personal, pembiayaan, perlengkapan dan dokumen yang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Air Minum tetap sah dan diakui menjadi asset PDAM.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat