PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH TAHUN 2014-2019
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2017/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerinbih Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Kota Gorontalo telah membentuk Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang berdampak pada perubahan nomenklatur,
susunan organisasi, tata kerja serta tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah Kota Gorontalo; bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur, susunan organisasi, tata kerja serta tugas dan fungsd Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah Kota Gorontalo, target dan sasaran program kegiatan, indikator kinerja perangkat daerah dan indikator kinerja Kinerja Daerah sebagai dasar penilaian keberhasiaian pemerintah daerah periode 2014-2019, perlu dilakukan penyesuaian.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah; Tujuan Penyusunan dan Uraian perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Gorontalo Tahun 2014-2019; Uraian perubahan .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
- Pasal 1 angka 2 dan angka 11 diubah
- Pasal 3 huruf c dan huruf e diubah
- Pasal 6 diubah
tidak ada
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2017/NO.16, LL KAB.KUBURAYA: 62 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan untuk menjamin agar perencanaan pembangunan daerah berjalan efektif, efisien, tepat sasaran, dan berkesinambungan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, UU No.9 Tahun 2015, PP No.39 Tahun 2006, PP No.40 Tahun 2006, PP No.8 Tahun 2008, Permendagri No.86 tahun 2017
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tata Cara Perencanan Pembangunan Daerah; Kaidah Perumusan Kabijakan Perencanaan Pembangunan Daerah; Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah; Tata Cara Koordinasi Teknis Pembangunan; Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana SKPD; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Penjelasan sebanyak 14 (empat belas) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Boyolali Tahun 2017-2032
ABSTRAK:
bahwa pembangunan kepariwisataan perlu diselenggarakan secara sistematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan berdasarkan potensi lokal, budaya, serta dengan memperhatikan kelestarian lingkungan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing global; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Boyolali Tahun 2017-2032.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pembangunan Kepariwisataan dengan garis besar sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup Dan Prinsip
3. Pembangunan Kepariwisataan Daerah
4. Pembangunan Destinasi Pariwisata
5. Pembangunan Pemasaran Pariwisata
6. Pembangunan Industri Pariwisata
7. Pembangunan Kelembagaan Pariwisata
8. Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan
9. Pengawasan Dan Pengendalian
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa pembangunan perekonomian berdasarkan
Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 perlu diwujudkan untuk
menciptakan masyarakat yang adil dan makmur serta
sejahtera sebagai salah satu tujuan berbangsa dan
bernegara;
b. bahwa ekonomi kreatif merupakan salah satu kegiatan
ekonomi yang memiliki arti penting dan kedudukan yang
strategis dalam menopang ketahanan ekonomi
masyarakat, memajukan pembangunan, mengembangkan
inovasi, kreativitas dan daya saing, mewujudkan
pertumbuhan ekonomi, dan memberikan kontribusi nyata
dalam pcmbangunan ekonomi, serta penciptaan lapangan
kerja di Daerah Jawa Barat;
c. bahwa untuk memanfaatkan potensi ekonomi kreatif yang
ada di Daerah Provinsi Jawa Barat perlu dikembangkan
dan dimanfaatkan secara optimal melalui perluasan
produk ekonomi kreatif daerah dengan penyediaan
infrastruktur serta teknologi informasi dan komunikasi
yang berkualitas guna menciptakan iklim usaha yang
kondusif;
bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif
dalam pengembangan ekonomi kreatif, perlu pengaturan
serta didukung oleh Pemerintah Daerah Provinsi,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi,
dunia usaha, serta pengembangan dan pemberdayaan
pelaku ekonomi kreatif;
e . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat
tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 ,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun
2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun
20 12, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun
2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun
2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 tahun
2015,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2017
terdiri dari 51 Pasal, 26 BAB yaitu KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP DAN KEGIATAN, PERENCANAAN DAN PENDATAAN , PENGEMBANGAN-PRODUK EKONOMI KREATIF, SUMBER DAYA MANUSIA TERPADU EKONOMI KREATIF , PUSAT KREASI, KEWIRAUSAHAAN EKONOMI KREATIF , PROMOSI EKONOMI KREATIF , KELEMBAGAAN EKONOMI KREATIF, KOTA KREATIF , KEMITRAAN DAN JARINGAN USAHA , INSENTIF , , PENDANAAN EKONOMI KREATIF, SISTEM INFORMASI EKONOMI KREATIF, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
mengatur mengenai PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2017/NO.12, LL KAB.KUBURAYA: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
ABSTRAK:
Bahwa Pembanguna Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi local, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan serta berkelanjutan; bahwa dalam rangka memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan desa di wilayah Kabupaten Kubu Raya, perlu disusun Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa; bahwa penyusunan perencanaan pembangunan desa harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berserta berbagai peraturan pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.9 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, PP No.47 Tahun 2015, Pemendagri No.114 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ketentuan Umum; Perencanaan Pembangunan Desa; Pelaksanaan; Pengawasan dan Pemantauan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Penjelasan sebanyak 3 (tiga) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN DIWEK TAHUN 2017-2037
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Bagian Wilayah Perkotaan Diwek dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, maka perlu disusun Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/ atau dunia usaha;
c. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah nasional perlu dijabarkan dalam Rencana Detail Tata Ruang Kawasan dan Peraturan Zonasi; dan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Diwek Tahun
2017-2037.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 1 Seri E);
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 - 2031 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 3 Seri D);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 7A/E);
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Kedudukan, Fungsi, Manfaat dan Masa Berlaku;
3. Asas, Sasaran dan ruang lingkup;
4. Tujuan, prinsip, kebijakan dan strategi penataan ruang BWP Diwek;
5. Rencana Pola Ruang;
6. Zona RTH;
7. Rencana Jaringan Prasarana;
8. Rencana Pengembangan Jaringan Energi/Kelistrikan;
9. Peraturan Zonasi;
10. Ketentuan Perizinan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
73 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 14 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN LEBONG TAHUN 2016 – 2021
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebong Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Penyusunan dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong yang
berdampak pada perubahan Nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi Organisasi Perangkat
Daerah (OPD), serta pergeseran dan penggabungan beberapa urusan tugas pokok dan fungsi OPD, maka dari
itu harus dilakukan Perubahan pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebong Tahun 2016-2021.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 12 Tahun 2016
Perubahan RPJMD memuat Visi, Misi dan Prioritas Program Pembangunan Bupati /Wakil Bupati Tahun 2016-2021. Sistematika Perubahan RPJMD Kabupaten Lebong Tahun 2012-2016. Penjabaran Perubahan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 akan ditindaklanjuti dalam RKPD, Rencana Strategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Rencana Strategis Bisnis (RSB) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK- BLUD) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016-2021 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul perlu dilakukan penyesuaian terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Bahwa berdasarkan hasil pencermatan kembali terhadap indikator dan target kinerja perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa indikator dan target kinerja yang telah ditetapkan; Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu mengubah Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016
Materi Pokok: Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sistematika RPJMD terdiri dari :
BAB I : PENDAHULUAN;
BAB II : GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH;
BAB III : GAMBARAN KEUANGAN DAERAH;
BAB IV : PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS
DAERAH;
BAB V : VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN;
BAB VI : STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM
PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB VII : KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN
PROGRAM PERANGKAT DAERAH;
BAB VIII : KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
DAERAH;
BAB IX : PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Mengubah Perda Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
Jumlah Halaman: 7 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2017
pemekaran kelurahan semanggi dan kelurahan kadipiro
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No. 14/ 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Kelurahan Semanggi dan Kelurahan Kadipiro
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan pemerataan dalam pembinaan masyrakat, pelaksanaan pemerintahan dan pembangungan yang menjangkau semua lapisan masyarakat; b. bahwa jumlah penduduk di Kelurahan Semanggi dan Kelurahan Kadipiro sudah melebihi jumlah penduduk yang ideal untuk menjamin pelayanan yang optimal; c. bahwa sebagai langkah percepatan terwujudnya kesejahteraan masyrakat melalui pertumbuhan kehidupan berdemokrasi, percepatan pelaksanaan pembangunan dan perekonomian, pengelolaan potensi, penataan administrasi pemerintahan, peningkatan partisipasi, dan pemberdayaan masyarakat serta peningkatan keamanan, ketertiban masyarakat dipandang perlu membentuk kelurahan baru; d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Surakarta, tentang Pemekaran Kelurahan Semanggi dan Kelurahan Kadipiro.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Tujuan; Pemekaran; Perencanaan Personil, Pembiayaan, Peralatan dan Dokumen; Penyerahan Personil, Pembiayaan, Peralatan dan Dokumen; Operasional; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 13 Tahun 2017
Rencana PROGRAM, rencana pembangunan dan rencana kerja
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2017/13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Barito Selatan Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Barito Selatan merupakan arah Pembangunan yang
ingin dicapai dalam kurun waktu masa bakti Bupati dan Wakil
Bupati terpilih sebagai penjabaran dari Visi, Misi dan Program,
yang memuat Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan
Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah, serta program
Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai
dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif sesuai urusan
pemerintahan yang menjadi batas kewenangan daerah dengan
mempertimbangkan kemampuan/kapasitas keuangan daerah.
Pasal 18 ayat
(6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5
Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 18
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 4 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 4 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun
2016.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Barito Selatan Tahun 2017-2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan
Nomor 13 Tahun 2017
358 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat