Peraturan ini mengatur tentang Pembangunan Kepariwisataan dengan garis besar sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup Dan Prinsip 3. Pembangunan Kepariwisataan Daerah 4. Pembangunan Destinasi Pariwisata 5. Pembangunan Pemasaran Pariwisata 6. Pembangunan Industri Pariwisata 7. Pembangunan Kelembagaan Pariwisata 8. Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan 9. Pengawasan Dan Pengendalian 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat