Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tata Cara Perencanan Pembangunan Daerah; Kaidah Perumusan Kabijakan Perencanaan Pembangunan Daerah; Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah; Tata Cara Koordinasi Teknis Pembangunan; Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana SKPD; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat