Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 16 Tahun 2017

SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tata Cara Perencanan Pembangunan Daerah; Kaidah Perumusan Kabijakan Perencanaan Pembangunan Daerah; Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah; Tata Cara Koordinasi Teknis Pembangunan; Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana SKPD; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 16 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
22 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2017
Tanggal Berlaku
22 Desember 2017
Sumber
LD.2017/NO.16, LL KAB.KUBURAYA: 62 HLM
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 395 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan