Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat diperlukan partisipasi berbagai pihak untuk menjasa dan meningkatkan kelestarian lingkungan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/10/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013-2023.
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Tugas dan Wewenang;
4. Perencanaan;
5. Hak dan Kewajiban;
6. Peran Serta Masyarakat;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Penghargaan;
9. Sanksi Administratif;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2021 Tentang perubahan bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan belum terpenuhinya modal disetor 25% dari modal dasar sebagaimana ditentukan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang erubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
PERDA Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2021
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2022 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 39 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DALAM TATANAN KEHIDUPAN ERA BARU
ABSTRAK:
a. bahwa guna memperkuat dan meningkatkan efektifitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019, perlu memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi pada tempat dan aktivitas yang berpotensi menimbulkan penyebaranCorona Virus Desease 2019;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Beraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
8. Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020
Pasal 5 Ketentuan Pasal 5 diubah
Pasal 7 Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Pada Pemerintah Daerah Kota Binjai
ABSTRAK:
Dalam upaya mewujudkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel perlu dilaksanakan pengelolaan risiko dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan di Kota Binjai, diperlukan pengelolaan risiko untuk mengelola setiap risiko yang dapat menghambat tujuan pelaksanaan pemerintahan daerah yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka pengendalian intern yang konsisten dan berkelanjutan, diperlukan suatu pengaturan tentang pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko pada Pemerintah Daerah Kota Binjai.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1326/K/LB/2009; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-688/K/D4/2012; Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2021;.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pengelolaan Risiko; Pelaporan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
11 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Ruang Lingkup dan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai; BAB IV Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai; BAB V Penghentian Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai; BAB VI Pembiayaan; BAB VII Ketentuan Lain-Lain; BAB VIII Ketentuan Peralihan; BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Isi 12 Halaman
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 3, BN.2022/No.203, peraturan.go.id: 37 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2022
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DANA BAGIAN HASIL PAJAK
DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 ayat
(3) dan ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten
Lamongan Nomor 3 tahun 2015 tentang Desa, telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 ,Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2015 ten tang Desa, perlu menetapkan Tata
Cara Pengalokasian Dana Bagian Hasil Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran
2022 dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 5. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Materi pokok yang diatur antara lain:
1. DBHPD dan RD dialokasikan kepada 462 (empat
ratus enam puluh dua) Desa di 27 (dua puluh
tujuh) kecamatan.
2. Alokasi DBHPD dan RD ditetapkan sebesar 10% (sepuluh
persen) dari realisasi Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2022 Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dan desa perlu dilakukan upaya pemberdayaan masyarakat dan desa;
b. bahwa untuk melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, sebagaimana diatur dalam lampiran II huruf M Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diperlukan regulasi dalam bentuk peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan peraturan daerah tentang pemberdayaan masyarakat dan desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018;
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020;
10. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2010;
1. Ketentuan Umum; 2. Perencanaan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 3. Pemberdayaan dan Pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan Desa; 4. Fasilitas Kerja Sama Antar Desa; 5. Peran Serta Masyarakat; 6. Fasilitasi Sistem Informasi Desa; 7. Pembinaan dan Pengawasan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 8. Pembiayaan; 9. Pelaporan dan Evaluasi; 10. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2022.
13 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2022 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya potensi penyebaran Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/ 7183/ SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Omicron serta Penengakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi, maka dalam rangka mengoptimalkan penanganan secara baik, cepat dan tepat untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kolaka, perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penerapan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Kolaka;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penerapan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Kolaka.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negarai Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1952 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1822);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
12.Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
15.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka;
Penerapan Displin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Kolak
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 40 Tahun 2020
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Keuchik Serentak Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa pemilihan keuchik serentak dapat mewujudkan demokrasi di tingkat gampong secara efesiensi, efektif, dan akuntabel; bahwa UU No 11 Tahun 2006 Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh, tidak mengatur pemilihan keuchik serentak; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, memberikan kewenangan kepada Kabupaten/Kota untuk mengatur tentang pemilihan keuchik serentak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Pemilihan Keuchik Serentak Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 44 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh; UU No 2 Tahun 2001; UU No 11 Tahun 2006; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; PP No 60 Tahun 2002; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 112 Tahun 2014; Qanun Aceh No 4 Tahun 2009; Qanun Kota Lhokseumawe No 1 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 13 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pemilihan Keuchik Serentak, BAB III Keuchik, Perangkat Gampong Dan Pegawai negeri Sipil Sebagai Calon Keuchik, BAB IV Pembiayaan, BAB V Ketentuan Peralihan, BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
HLM 7, Lamp 3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat