Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN JASA PUBLIKASI SEBAGAI KOMPENSASI PENULISAN ARTIKEL, PEMUATAN BERITA PADA MEDIA MASSA KEPADA WARTAWAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyebarluaskan dan menyampaikan informasi atas kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo baik dalam bentuk berita maupun artikel pada media massa serta guna menciptakan komunikasi yang baik antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan masyarakat, dipandang perlu mengikutsertakan Wartawan dalam mempublikasikan informasi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu menetapkan Pemberian Jasa Publikasi Sebagai Kompensasi Penulisan Artikel, Pemuatan Berita Pada Media Massa kepada Wartawan Tahun Anggaran 2018 dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22); 5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 118 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 118); 6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127).
Dalam rangka menjalankan tugas dan profesinya, wartawan diberikan Jasa Publikasi sebagai kompensasi penulisan artikel maupun pemuatan berita pada media massa baik yang berupa media cetak harian, media cetak mingguan (tabloid/majalah), media elektronik (On Line, radio dan televisi) Tahun Anggaran 2018, dengan besaran antara Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap artikel/berita kepada Wartawan yang dibebankan kepada APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Puncak Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.03/03-10/09.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel, Penginapan Dan Rumah Sewa
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum di Kabupaten Puncak, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/ Kota, dan sesuai Pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Hotel, Penginapan dan Rumah Sewa pada Daerah Kabupaten Puncak. Dengan nama Pajak Hotel, dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga ) bulan kalender. Pembayaran Pajak yang terutang harus dilakukan sekaligus. Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas suatu : SKPDKB; SKPDKBT; SKPDLB; SKPDN; Pemotongan atau pemungutan oleh Pihak ketiga berdasarkan peraturan
perundang- undangan perpajakan daerah. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Bupati. Jika pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Atas kelebihan pembayaran Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan
pengembalian kepada Bupati. Hak untuk melakukan penagihan pajak, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mensejahterakan masyarakat, pertumbuhan perekonomian daerah perlu didorong peningkatan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat di bidang perbankan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, dengan mewujudkan sistim tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) peningkatan profesionalisme dan penerapan prinsip-prinsip pengelolaan perbankan milik daerah yang efektif;
b. bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali yang mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan tata kelola perusahaan yang baik sehingga perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1992; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2011; PP No 54 Tahun 2017; Perda Kabupaten Boyolali No 22 Tahun 2016
Perda ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; BAB II Asas, Maksud, dan Tujuan; BAB III Nama, Bentuk Hukum, dan Tempat Kedudukan; BAB IV Kegiatan Usaha; BAB V Modal dan Saham; BAB VI Organ; BAB VII Kepegawaian; BAB VIII Perencanaan dan Pelaporan; BAB IX Tahun Buku dan Penggunaan Laba; BAB X Prinsip Pengelolaan; BAB XI Pembubaran dan Likuidasi; BAB XII Pembinaan dan Pengawasan; BAB XIII Ketentuan Peralihan; BAB XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 191), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
36 hlm
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan rincian Dana Desa Tahun Anggaran. 2018
ABSTRAK:
- Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2014; tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PP No. 8 Tahun 2016, bupati/ walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
- UU No. 30 Tahun 2008;
- UU No. 6 Tahun 2014;
- PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016;
- Permendagri No. 113 Tahun 2014;
- Permenkeu No. 199/PMK.07/2017;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2017;
- PMK No. 225/PMK.07/2017;
- Perda No. 15 Tahun 2017.
- Ruang lingkup Perbup ini antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Penetapan Rincian Dana Desa (Pasal 2 s.d. Pasal 7); c. Penyaluran Dana Desa (Pasal 8) ; d. Penggunaan Dana Desa (Pasal 9 s.d. Pasal 10); e. Pelaporan Dana Desa (Pasal 11); f. Sanksi (Pasal 12)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
13 halaman (terdiri dari 11 halaman batang tubuh (14 pasal) dan 2 halaman lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 03 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT NOMOR 1 TAHUN 2012
TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a.bahwa untuk melaksanakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XII/2011yang salah satu petitumnya menyatakanbahwa Pasal 42 ayat (2) hurug g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Pasal28 D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012, perlu ditinjau kembali;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
3.Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003;
4.Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004;
5.Undang-UndangNomor 15 Tahun 2004;
6.Undang-UndangNomor 33 tahun 2004;
7.Undang-UndangNomor 50 Tahun 2008;
8.Undang-UndangNomor 28 Tahun 2009;
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
14.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015;
17.Peraturan Daerah Kabupaten TulangBawang Barat Nomor 4 Tahun 2011;
18.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Banwang Barat Nomor 1 Tahun 2012;
19.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016;
Perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten tulang bawang barat nomor 1 tahun 2012 tentang pajak daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2018
BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2018 NOMOR 203
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara seharihari, perlu disediakan Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati;
Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf d, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten /Kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Konawe Utara Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 67 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN ANGGARAN 2018 DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL 3. PENGANGGARAN 4. PENGGUNAAN 5. PERTANGGUNGJAWABAN 6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU DAN TATA USAHA SEKOLAH NON PNS PADA SEKOLAH NEGERI DAN SWASTA TINGKAT PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DAN ROUDOTUL ALFATH, MADRASAH IBTIDAIYAH, MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA KABUPATEN MESUJI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 23 ayat (3) ayat (3), Pasal 27 dan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.18 Tahun 1945; UU No.29Tahun 1959; UU No.16 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.7 Tahun 2015.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Syarat dan Tata cara pemberian bantuan hukum; Tata cara pencairan dana dan Satuan biaya bantuan hukum; Tata cara pengajuan rencana anggaran bantuan hukum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Peraturan Walikota ini terdiri atas 17 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2018
dalam rangka pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana di Daerah, perlu mengatur garis sempadan yaitu garis batas luar pengamanan yang merupakan batas tanah yang boleh dan tidak boleh didirikan bangunan/ dilaksanakannya kegiatan, agar pelaksanaan pembangunan dan hasil dari kegiatan pembangunan dapat terselenggara secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan;
dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; dan Perda Kab. Pemalang Nomor 10 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa istilah baru yang digunakan dalam Peraturan Daerah ini, maksud dan tujuan pembentukan Perda, ruang lingkup pengaturan, garis sempadan sungai, garis sempadan saluran, garis sempadan waduk, mata air dan pantai, garis sempadan jalan, garis sempadan pagar, garis sempadan bangunan, garis sempadan jalan rel kereta api, pemanfaatan dan penguasaan pada daerah sempadan, pengendalian, ketentuan penyidikan, ketentuan pidan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1986 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 6 Tahun 1987 Seri C Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. terhadap pemanfaatan daerah sem padan yang telah memiliki izin nam un keberadaannya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, harus dilaksanakan penyesuaian pada saat teijadi perubahan izin, perpanjangan izin atau pem baharuan izin;
b. bangunan yang telah terlanjur berdiri di daerah sem padan pantai, sungai, waduk dan m ata air dinyatakan statusnya sebagai status quo, sehingga tidak boleh diubah, ditam bah dan diperbaiki;
c. ternadap bangunan-bangunan sebagaimana dim aksud pada huruf b, tidak boleh dikeluarkan izin.
Pelaksanaan penyesuaian tersebut, untuk bangunan khusus yang perlu dilindungi atau dilestarikan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: 4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat