Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 3 Tahun 2018

TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU DAN TATA USAHA SEKOLAH NON PNS PADA SEKOLAH NEGERI DAN SWASTA TINGKAT PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DAN ROUDOTUL ALFATH, MADRASAH IBTIDAIYAH, MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA KABUPATEN MESUJI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mesuji Nomor 3 Tahun 2018 tentang TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU DAN TATA USAHA SEKOLAH NON PNS PADA SEKOLAH NEGERI DAN SWASTA TINGKAT PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DAN ROUDOTUL ALFATH, MADRASAH IBTIDAIYAH, MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA KABUPATEN MESUJI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mesuji
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Wiralaga Mulya
Tanggal Penetapan
09 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2018
Tanggal Berlaku
09 Januari 2018
Sumber
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mesuji
Bidang
Halaman ini telah diakses 302 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan