ORGANISASI - ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dalam rangka menindaklanjuti amanat pasal 25 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan sebagai penjabaran dari peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah, maka pemerintah daerah membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah kabupaten halmahera barat untuk pelaksanaan tugas dan fungsi peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas maka perlu ditetapkan peraturan daerah kabupaten halmahera barat tentang organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958, UU No.6 Tahun 2000, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.34 Tahun 2007, UU No.24 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.21 Tahun 2008, PP No.22 Tahun 2008, Peraturan Presiden RI No.8 Tahun 2008, Pemendagri No.46 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah kabupaten halmahera barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang Ketentuan umum; Pembentukan,Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Eselon dan kepegawaian; Tata kerja; Pembinaan dan pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2012.
7 Halaman, Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 26 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kelancaran dan kualitas
penyelenggaran Pemerintah Daerah khususnya di bidang
penegakan Peraturan Daerah, ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat serta untuk melaksanakan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan
Polisi Pamong Praja, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Wonogiri Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonogiri perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Wonogiri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan dan tugas pokok, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, eselon, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2008 dicabut.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 26 Tahun 2012
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - BADAN PENANAMAN MODAL DAERAH DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2012/NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN PENANAMAN MODAL DAERAH DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas yang menjadi kewenangan daerah, maka susunan organisasi lembaga teknis daerah Bagian Kedelapan Perda Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2011 perlu ditinjau kembali;
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; PP No. 16 Tahun 1994; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 27 Tahun 2009; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu, meliputi: Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; UPTB; Jabatan dan Eselon; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Kelompok Jabatan Fungsional; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2012.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Bagian Kedelapan Perda No. 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu; nomenklatur, wilayah kerja, dan uraian tugas UPTB, diatur dengan Peraturan Bupati.
10 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 25 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya beban tugas serta kinerja
satuan organisasi perangkat daerah Kabupaten Wonogiri
dan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Wonogiri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kabupaten Wonogiri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan Pasal 1 angka 18, perubahan Pasal 2 ayat (2) huruf e angka 6 dan angka 12 serta huruf f, penambahan huruf f1, penyisipan ayat (2a), perubahan Pasal 22, Paragraf 6 dan Pasal 30, Paragraf 12 dan Pasal 36, penghapusan BAB VIII Pasal 37 dan Pasal 38, perubahan Pasal 53.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2008 diubah.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 25 Tahun 2012
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ambon
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD. NO. 2012/25 SERI E NO.2, LL KOTA AMBON : 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap terjadinya
bencana di kota Ambon, maka dipandang perlu membentuk perangkat daerah
yang menyelenggarakan fungsi penanggulangan bencana. Berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi I dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, perlu membentuk
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ambon. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana
telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 25 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Inspektorat Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 25 Tahun 2012
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Sukabumi No. 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 25 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan
mengingat Kabupaten Wonogiri termasuk wilayah rawan
bencana, maka perlu membentuk Badan Penanggulangan
Bencana Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Wonogiri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselon dan kepegawaian, tata kerja, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 23 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2012/NO.23, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tojo Una-Una
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 PP Nomor 6 Tahun 2010 dan berdasarkan ketentuan Pasal 20 Permendagri Nomor 40 Tahun 2011, perlu menyesuaikan dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja; bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tojo Una-Una;
UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah degan UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 6 Tahun 2010; Permendagri Nomor 40 Tahun 2011; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kedudukan dan tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah, memyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat dalam wilayah Kabupaten Tojo Una-Una.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2012.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010
7 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2012
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Bandung No. 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bandung
PERDA Kab. Bandung No. 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bandung
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat