LARANGAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN TUAK (MINUMAN TRADISIONAL BERALKOHOL), MINUMAN RACIKAN DAN LEM AICA AIBON SEJENISNYA DI KABUPATEN LEBONG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Tuak (Minuman Tradisional Beralkohol), Minuman Racikan dan Lem Aica Aibon Sejenisnya di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meluasnya peredaran minuman tuak dan penyalahgunaan lem aica aibon di Kabupaten Lebong yang berdampak membahayakan kesehatan dan perkembangan generasi muda serta dapat mengganggu ketertiban
umum, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Larangan Dan Pengendalian Minuman Tuak (Minuman Tradisional Beralkohol), Minuman Racikan Dan Lem Aica Aibon Sejenisnya Di Kabupaten Lebong.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016
Asas, Ruang lingkup, jenis-jenis tuak, minuman racikan dan aica aibon sejenisnya yang dilarang.
Dilarang memproduksi, menyimpan, memiliki, mengkonsumsi, dan menjual Minuman Tuak (minuman tradisional beralkohol), Minuman Racikan dan mengisap Lem Aica Aibon dan sejenisnya di Daerah Lebong. pengecualian, pengawasan dan pegendalian, pembinaan, ketentuan penyelidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2011 NOMOR 05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jasa Pelayanan Kesehatan Dasar untuk Pelayanan Kesehatan Umum, Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Persalinan (Jampersal), dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Puskesmas Perawatan, Puskesmas dan Jaringannya di Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2012
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat umum, peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Persalinan (Jampersal) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Puskesmas Perawatan, Puskesmas dan jaringannya Tahun 2012;
b. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu ditetapkan Besaran Penggunaan Dana Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan;
c.bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2581/MENKES/PER/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Nomor 2562/MENKES/PER/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan (Jampersal), pemanfaatan dana untuk pelayanan kesehatan dasar setelah dipertanggungjawabkan maka menjadi pendapatan puskesmas yang dipergunakan untuk membayar jasa pelayanan kesehatan dan kegiatan lainnya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan.
Dasar Hukum: UU 17/2003; UU 1/2004; UU 32/2004; UU 33/2004; UU 40/2004; UU 36/2009; PP 41/2007; Permendagri 13/2006; PermenKes 903/2011; PermenKes 2562/MENKES/PER/XII/2011; PerDirPerbenKeu nomor PER-21/PB/2011; Perda Bengkulu Selatan 9/2010; dan Perda Bengkulu Selatan 2/2011.
Materi Pokok: Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan dasar dan pertolongan persalinan di Puskesmas Perawatan, Puskesmas dan jaringannya terhadap Peserta Pelayanan Kesehatan Umum, Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Persalinan (Jampersal) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) diberikan uang jasa pelayanan. Tarif pelayanan kesehatan dasar dan Jaminan Persalinan (Jampersal) di Puskesmas Perawatan, Puskesmas dan jaringannya berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2562/MENKES/PER/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2012.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pembiayaan dan Penggunaan Dana Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Pada Puskesmas Bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang menjadi rumah sakit dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka berdasarkan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2012, menegaskan bahwa Badan Layanan Umum dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan dan ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai wewenangnya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.29 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan jasa, Kebijakan Tarif, Kegiatan Yang Dikenakan tarif, Komponen tarif, Pola Perhitungan tarif, Pengelolaan Pendapatan Rumah Sakit, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2013
TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat serta untuk memberikan kepastian hukum kepada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang perlu ditetapkan tarif pelayanan kesehatan, dengan semakin meningkatnya tuntutan pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu dan memerlukan dukungan dana yang cukup besar, dipandang perlu melakukan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 50 ayat (2) besaran tarif pelayanan kelas III Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UUD 1945 Pasal 8 ayat 6; UU No.5 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; PP No.23 Tahun 2005; UU No.24 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005
Menetapkan peraturan daerah tentang tarif pelayanan kesehatan di bagikan dalam beberapa kelompok
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2013.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol maka perlu diatur pengendalian dan pengawasan agar masyarakat merasa terlindungi dari akibat penggunaan minuman beralkohol;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minuman Keras sudah tidak sesuai dan perlu diganti
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Minuman Beralkohol; golongan, larangan,penyitaan dan pemusnahan, peran serta ,masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minuman Keras (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2001 Nomor 70) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Penyediaan Makanan Tambahan Bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pos Pelayanan Terpadu Bawah Lima Tahun (Posyandu Balita)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak memperoleh layanan kesehatan, untuk mencapai kualitas hidup dan kesejahteraan yang baik, sesuai amanat undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, dan bahwa untuk mencapaikualitas hidup yang baik pelu pelayanan kesehatan yang optimal meliputi layanan kesehatan dan layanan kesehatan jiwa, serta layanan rehabilitasi sosial, dan untuk menjamin layanan kesehatan jiwa yang optimal bagi seluruh masyarakat jawa barat, maka pemerintah daerah provinsi jawa barat perlu melindungi dan menjamin layanan kesehatan bagi orang dengan masalah kejiwaan dan orang dengan gangguan jiwa berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia, sehingga sehubung dengan pertimbangan perlu dibentuk peraturan daerah provinsi jawa barat tentang penyelenggaraan kesehatan jiwa masyarakat di provinsi jawa barat.
Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Nomor 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Perencanaan, pelaksanaan, sistem kesehatan jiwa masyarakat, hak dan kewajiban ODMK dan hak ODGJ, kelembagaan, koordinasilintas sektor, kerja sama peran masyarakat, pendanaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
65 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun No. 5 Tahun 2017
STANDAR BIAYA PELAKSANAAN KEGIATAN DAK NON FISIK BIDANG KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DAN FASILITAS KESEHATAN TINGKAT LANJUTAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2017/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Standar Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan tingkat Lanjutan penting untuk diperhatikan. Dalam rangka Pelaksanaan Penerapan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan tingkat Lanjutan diperlukan Pedoman dalam Penerapannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 7 Darurat Tahun 1956; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPUU No. 2 Tahun 2014; PERPRES No. 12 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENKES No. 71 Tahun 2016; PERBUP SIMALUNGUN No. 24 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP SIMALUNGUN No. 27 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Standar Tarif Pelayanan Jampersal pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
Lampiran: 2hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengaman Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011, Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 Dan No. 7 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Kawasan Tanpa Rokok; Meliputi Kawasan Tanpa Rokok; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
10 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat