TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat serta untuk memberikan kepastian hukum kepada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang perlu ditetapkan tarif pelayanan kesehatan, dengan semakin meningkatnya tuntutan pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu dan memerlukan dukungan dana yang cukup besar, dipandang perlu melakukan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 50 ayat (2) besaran tarif pelayanan kelas III Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
- UUD 1945 Pasal 8 ayat 6; UU No.5 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; PP No.23 Tahun 2005; UU No.24 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005
- Menetapkan peraturan daerah tentang tarif pelayanan kesehatan di bagikan dalam beberapa kelompok
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2013.
- 14 hlm
|