Materi Pokok: Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan dasar dan pertolongan persalinan di Puskesmas Perawatan, Puskesmas dan jaringannya terhadap Peserta Pelayanan Kesehatan Umum, Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Persalinan (Jampersal) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) diberikan uang jasa pelayanan. Tarif pelayanan kesehatan dasar dan Jaminan Persalinan (Jampersal) di Puskesmas Perawatan, Puskesmas dan jaringannya berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2562/MENKES/PER/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat