Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana-Standar/Pedoman
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA PADA STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP No. 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, maka perlu mengatur Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana Kab. Lampung Selatan dengan Peraturan Bupati
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; Perpres No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 tahun 2006; Pertauran Kepala BNPB No. 6.A Tahun 2011; Perda No. 3 Tahun 2012; Perda Kab. Lampung Selatan No. 7 Tahun 2016
Ketentuan umum; Maksud dan tujuan; Ruang lingkup; Sumber dana penanggulangan bencana; Penggunaan dana penanggulangan bencana; Pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan dana penanggulangan bencana; Pengawasan dan laporan pertanggungjawaban; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kontijen Bencana Kabupaten Karo
ABSTRAK:
Penyusunan rencana kontijen dilakukan guna menanggulangi darurat bencana dalam upaya pengurangan risiko bencana dan merupakan dasar memobilisasi sumber daya para pemangku kepentingan pada saat tanggap darurat bencana dalam melakukan upaya penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.
UU Drt Nomor 7 Tahun 1956; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 22 Tahun 2008; PP Nomor 23 Tahun 2008; PerKa BNPB Nomor 4 Tahun 2008; Perda Kab. Karo Nomor 05 Tahun 2016; Perda Kab. Karo Nomor 03 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum dan penyusunan rencana kontijen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
5 Hlmn. Lampiran 2 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2014 Nomor 89
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Secara geografis, geologis, klimatologis, hidrologis dan sumber daya alamnya Kabupaten Rejang Lebong merupakan daerah rawan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat mempengaruhi kestabilan kehidupan masyarakat dan menghambat pembangunan daerah, sehingga memerlukan penanganan yang sistematis, terpadu, dan terkoordinasi.
Untuk meminimalisir serta mengantisipasi terjadinya bencana di Kabupaten Rejang Lebong, baik pada saat pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana, sehingga dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, terencana, terpadu, menyeluruh dan terkoordinasi dengan melibatkan seluruh potensi dan unsur di daerah, maka perlu adanya pengaturan tentang penanggulangan bencana di Kabupaten Rejang Lebong.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong tentang Penanggulangan Bencana.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 21 Tahun 2008, PP No. 22 Tahun 2008, PP No. 23 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penanggulangan Bencana. Diatur tentang ketentuan umum, asas, prinsip dan tujuan, tanggung jawab dan wewenang, kelembagaan, kewajiban masyarakat dan lembaga kemasyarakatan, peran lembaga usaha. lembaga internasional dan lembaga kemasyarakatan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, kerjasama antar pemerintah daerah, evaluasi dan pelaporan, pengawasanm penyelesaian sengketa, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2014.
Program kegiatan berkaitan dengan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kegiatan dimaksud berakhir kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan produk hukum daerah yang berkaitan dengan penanggulangan bencana, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini terdiri atas 23 hlm, Penjelasan: 8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Pengumpulan Uang Atau Barang
ABSTRAK:
a. bahwa Pengumpulan Uang atau Barang merupakan salah satu unsur penunjang dalam rangka pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan sosial yang dilandasi jiwa kegotongroyongan sebagai wujud dalam rasa kepedulian, kesetiakawanan dan tanggungjawab masyarakat yang dalam pelaksanaannya wajib memiliki izin, dalam rangka kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Pengumpulan Uang atau Barang;
b. bahwa Peraturan Bupati Kapuas Nomor 201 Tahun 2011 tentang Pemberian izin Pengumpulan Sumbangan Uang Atau Barang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Pengumpulan Uang atau Barang;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Daerah Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang Atau Barang (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 214 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2273);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4967);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerinta Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 49);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5887) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Atau Barang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1099);
14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2011 Nomor 5);
15. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 33); dan
16. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2020 Nomor 48).
1. Izin Pengumpulan Sumbangan Uang Atau Barang;
2. Masa Berlaku Izin;
3. Persyaratan Dan Tata Cara Permohonan;
4. Cara Penyelenggaraan Dan Pelaporan;
5. Kewajiban Dan Larangan Penyelenggaraan PUB;
6. Penyaluran PUB;
7. Pembinaan, Pengawasan, Pemantauan Dan Evaluasi;
8. Sanksi; dan
9. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Kapuas Nomor 201 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Pengumpulan Uang atau Barang
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 08 TAHUN 2013
TENTANG SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2013 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2013 tentang Sumbangan
Pihak Ketiga Kepada Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 16. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2011 Nomor 4/E); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2013 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2014 Nomor 2/E); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2015 Nomor 6/D); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 1/C);
Ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2013 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2014 Nomor 2/E) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2013 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah diubah
SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pati Kepada Pemerintah Desa untuk Pembangunan Sarana Prasarana Pedesaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang kegiatan operasional pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Pati memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa untuk pembangunan sarana prasarana pedesaan;
b bahwa Peraturan Bupati Pati Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pati Kepada Pemerintah Desa Untuk Pembangunan Sarana Prasarana Pedesaan, belum mengatur tentang pakta integritas Pemerintah Desa penerima bantuan keuangan, sehingga perlu disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Negeri Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun
2007;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : ata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pati Kepada Pemerintah Desa untuk Pembangunan Sarana Prasarana Pedesaan kepada Pemerintah Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan
Bupati Pati Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian
Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pati Kepada
Pemerintah Desa Untuk Pembangunan Sarana Prasarana
Pedesaan (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2014 Nomor
29) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2012
TATA CARA - PEMBERIAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BANTUAN SOSIAL - TA 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2012/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN BANTUAN SOSIAL TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 133 ayat (3) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 perlu dibuat Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 32 Tahun 2011; PERDA No. 02 Tahun 2005; PERDA No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 07 Tahun 2009; PERDA No. 01 Tahun 2012
PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggung Jawaban Bantuan Sosial TA 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
9 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
ABSTRAK:
ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu
bahaya yang dapat membawa bencana yang berakibat
pada timbulnya kerugian yang amat besar baik korban
manusia maupun harta benda yang dalam batas-batas
tertentu tidak dapat dinilai dengan materi, sehingga
diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara
komprehensip, efektif dan responsif, bahwa dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan
penanggulangan bahaya kebakaran di Kabupaten Pinrang,
diperlukan pengaturan yang berkenaan dengan
pembinaan dan pengawasan terhadap pengamanan dan
penanggulangan bahaya kebakaran secara
berkesinambungan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
MENGATUR TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2013.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat