Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2000/Nomor 15 Seri A No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang No 2 Tahun 1988 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu menyusun dan menetapkan kembali Perda tentang Pajak Penerangan Jalan;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 19 Tahun 1997; Keppres No 44 tahun 1999; Keppres No 48 Tahun 2000; Kepmendagri No 170 Tahun 1997; Kepmendagri No 172 Tahun 1997; Kepmendagri No 173 Tahun 1997; Kepmendagri No 43 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2000.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 2 Tahun 1988 dicabut.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2000
Dahwa dalam mendukung otonomi daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 1/Per/DPRD/54 yang telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaton Daerah Tingkat II Klaten
Nomor 4 Tahun 1990, dipandang tidak sesual lagi; bahwa untuk itu dipandang perlu menyusun dan mengatur kembali Pajak Tontonan menjadi Pajak Hiburan dan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1997;
Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal tentang pajak hiburan yang meliputi nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara penghitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak serta tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan, sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan kadaluarsa hak untuk melakukan penagihan pajak. Rincian lebih lanjut terdapat pada bagian Penjelasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 1989 dicabut.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Asahan No. 7 Tahun 1998 Tentang Pajak Hotel dan Restoran di Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2000/Nomor 5 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah kotamadya daerah tingkat II Magelang Nomor 7 Tahun 1995 tentang Pajak Reklame perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu menyusun dan menetapkan kembali Perda tentang Pajak reklame;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 19 Tahun 1997; Kepmendagri No 84 Tahun 1993; Kepmendagri No 170 Tahun 1997; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 172 Tahun 1997; Kepmendagri No 173 Tahun 1997; Kepmendagri No 43 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2000.
Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Magelang Nomor 7 Tahun 1995 dicabut.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2000/Nomor 4 No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel dan Restoran
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, Pajak Pembangunan I diubah menjadi Pajak Hotel dan Restoran, maka Perda Kotapraja Magelang No 74 Tahun 1960 tentang Mengadakan Menarik Pajak Pembangunan perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu menyusun dan ditetapkan dengan Perda tentang Pajak Hotel dan Restoran;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 tahun 1981; UU No 17 tahun 17 tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 19 Tahun 1997; Kepmendagri No 84 Tahun 1993; Kepmendagri No 170 Tahun 1997; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 172 Tahun 1997; Kepmendagri No 173 Tahun 1997; Kepmendagri No 14 Tahun 1999;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang nama, objek, dan subjek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2000.
Peraturan Daerah Kotapraja Magelang Nomor 74 Tahun 1960 dicabut.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1999/NO.28 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa Pajak Reklame merupakan salah satu pendapatan daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah; bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka semua Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus segera disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf b, dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tentang Pajak Reklame;
Undang-lJndang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nornor 173 Tahun 1991 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan tarip, dan tata cara perhitungan pajak reklame, wilayah pemungutan, masa pajak, pajak terutang dan cara pemberitahuan pajak daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 1999.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 1999 No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang antara lain menetapkan
Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu jenis pajak Daerah Tingkat
II, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor : 7 Tahun 1987 tentang Pajak Penerangan Jalan Umum perlu diganti. Untuk maksud tersebut diatas perlu mengatur Pajak Penerangan
Jalan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertambangan dan Energi No. 71 A Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 T ahun 1989.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pajak Penerangan Jalan, termasuk nama, obyek, subyek, dan wajib pajak. Pajak berdasarkan Nilai Jual Tenaga Listrik dengan tarif 9%. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah, dan penagihan melibatkan surat teguran, paksa, dan penyitaan. Terdapat juga aturan mengenai masa pajak, tahun pajak, serta prosedur keberatan dan banding. Pidana dapat dikenakan atas kealpaan wajib pajak. Kedaluwarsa penagihan pajak terjadi setelah 5 tahun, kecuali dalam kondisi tertentu. Penyidikan dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 1999.
15 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel dan Restoran
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dltetapkannya Undang-undang
Nomor 18 tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan
Retribusl Daerah, maka Peraturan Daerah harus segera
dlsesualkan dengan peraturan perundang-undangan
yang benaku : bahwa untuk melaksanakan penyesualan materi
tersebut diatas, dlpandang perlu untuk menyusun dan
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Rembang tentang Pajak Hotel dan Restoran;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahoo 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997; Peraturan Pemerlntah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negerl Nomor 84 Tahun .... ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun
1997; Keputusan menterl Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negerl Nomor 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negerl Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tlngkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, subyek dan wajib pajak, dasar pengenaan dan tarip pajak, wilayah pemungutan pajak dan cara perhiwngan pajak, masa pajak. saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan
pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanks! administrasi, keberatan dan banding, tata cara pengembalian kelebihan
pembayaran pajak, kadaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 1999.
23 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat