PEMBANGUNAN DAERAH BERBASIS DAYA SAING MELALUI INOVASI DAN KOMPETENSI
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBANGUNAN DAERAH BERBASIS DAYA SAING MELALUI INOVASI DAN KOMPETENSI
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan kebijakan inovasi di kota Binjai dimaksudkan
dapat menjangkau seluruh pelaku inovasi, sehingga bisa
dilaksanakan secara optimal terpadu, terintegrasi, dan
terkoordinasi secara optimal dalam meningkatkan produktifitas
dan daya saing serta untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi
daerah;
b. bahwa saat ini diperlukan pengaturan yang dapat menciptakan
ruang bagi interaksi dan kolaborasi pelaku inovasi, percepatan
koordinasi dan intermediasi antara penyedia dan pengguna
teknologi, serta mendorong pemanfaatan hasil - hasil penelitian
dan pengembangan secara lebih optimal dengan memperkuat
sistem inovasi daerah di Kota Binjai;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 386 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015, Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan
kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat melakukan
inovasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional
Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4219);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5657);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih
Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan
Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian
dan Pengembangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4497);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6123);
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PRINSIP INOVASI; FUNGSI DAN PERAN PEMERINTAH DAERAH; SIDa KOTA BINJAI; PEMBINAAN; PEMBIAYAAN; PELAPORAN; SISTEM INFORMASI INOVASI; FORUM KOMUNIKASI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka kebijakan inovasi dan
penguatan SIDa yang sudah ada harus disesuaikan paling lama 6 (enam) bulan
sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu)
tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
11 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Negeri dan Negeri Administratif Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Negeri dan Negeri Administratif.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 40 Tahun 2003; UU No 6 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014 yang telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015; PP No 60 Tahun 2014; PEPRES No 129 Tahun 2018; PERMENKEU No 50 Tahun 2017; PERMENKEU No 199 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 20 Tahun 2018; PERDAKABSBT No 1 Tahun 2009; PERDAKABSBT No 3 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Negeri dan Negeri Administratif; Penyaluran Dana Negeri dan Negeri Administratif; Penggunaan Dana Negeri dan Negeri Administratif; pelaporan Dana Negeri dan Negeri Administratif; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2, LL KAB KAPUAS HULU: 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 27 Tahun 1959, UU No 13 Tahun 2003, UU No 28 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 69 Tahun 2010, PP No 65 Tahun 2012, PP No 97 Tahun 2012, Permenketenagakerjaan No 16 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi, saat retribusi terutang dan penetapan retribusi; tatacara pemungutan dan pembayaran; sanksi administrasi, kadaluwarsa; pemanfaatan; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
Pergub ini terdiri dari 15 hlm peraturan dan 3 hlm penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Biaya Pengujian Kesehatan Bagi Penyelenggara
Pemilihan Umum Dan Pemilihan Kepala Daerah
Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelayanan kesehatan bagi penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Musi Rawas, perlu membebaskan biaya retribusi pemeriksaan kesehatan bagi penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Pembebasaa Biaya Retribusi Kesehatart diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 7 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PERMENKES No. 43 Tahun 2019; PERDA No. 8 Tahun 2015; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, tujuan, tata cara pelaksanaan pembebasan, pengawasan dan pemantauan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
7 hlm
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021
PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGAR
2021
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 2, BN. 2021 No. 250, jdih.bkn.go.id
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperlancar dan menyeragamkan
pelaksanaan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil, seleksi
Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,
seleksi sekolah kedinasan, seleksi pengembangan karier,
dan seleksi selain ASN dengan metode Computer Assisted
Test Badan Kepegawaian Negara, perlu disusun prosedur
penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer
Assisted Test Badan Kepegawaian Negara;
b. bahwa Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 50
Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi
dengan Metode Computer Assisted Test Badan
Kepegawaian Negara tidak sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Prosedur
Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer
Assisted Test Badan Kepegawaian Negara;
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 309, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5999);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6264);
5. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan
Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun
2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri
Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1377);
7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun
2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 118)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1332);
8. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1728);
Ketentuan Umum; Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN; Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Mencabut Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2019 tentang
Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer
Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1779)
32 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2021
APBD – TAHUN ANGGARAN 2015 – PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 telah disempurnakan dan disesuaikan dengan hasil evaluasi oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Utara melalui Keputusan Nomor 188.44/Ev/K.9/2016, sehingga perlu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perdakab Bulungan No. 1 Tahun 2011; Perdakab Bulungan No. 16 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: 1) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan; 2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Pasal 2: Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, Tahun Anggaran 2015; Pasal 3: Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; Pasal 4: Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, per 31 Desember 2015; Pasal 5: Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, per 31 Desember 2015; Pasal 6: Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d, per 31 Desember 2015; Pasal 7: Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e, untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2015; Pasal 8: Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f, per 31 Desember 2015; Pasal 9: Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g, Tahun Anggaran 2015 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan; Pasal 10: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini; Pasal 11: Lampiran Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), berupa Laporan kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Daerah ini; Pasal 12: Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pasal 13: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat