TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA NEGERI DAN NEGERI ADMINISTRATIF KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD. No. 2018/368, LL Kab SBT : 13 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Negeri dan Negeri Administratif Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Negeri dan Negeri Administratif.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 40 Tahun 2003; UU No 6 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014 yang telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015; PP No 60 Tahun 2014; PEPRES No 129 Tahun 2018; PERMENKEU No 50 Tahun 2017; PERMENKEU No 199 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 20 Tahun 2018; PERDAKABSBT No 1 Tahun 2009; PERDAKABSBT No 3 Tahun 2018;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Negeri dan Negeri Administratif; Penyaluran Dana Negeri dan Negeri Administratif; Penggunaan Dana Negeri dan Negeri Administratif; pelaporan Dana Negeri dan Negeri Administratif; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
|