Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Perka BKN No. 19 Tahun 2008 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Ditugaskan Secara Penuh dan Diangkat dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia
Mencabut :
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 59 Tahun 2003 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan secara Penuh pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 2, jdih.bkn.go.id : 5 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pemberian Tunjangan Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan secara Penuh dan Diangkat dalam Jabatan pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja, Inspektorat, BAPPEDA Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
bahwa guna penyelenggaraan pemerintahan yang optimal, pertu menyempurnakan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara
Nomor 5 Tahun 2@8 tentang Organisasi dan Tata Kerja, Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Buton Utara No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Buton Utara No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Buton Utara No. 5 Tahun 2008
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara diubah, yaitu Pasal 6; Pasal 21; Pasal 22; Pasal 32
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) RPJMD DAN RKPD DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Magetan Tahun 2018 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan nonformal keagamaan Islam khususnya Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagai pelengkap pendidikan agama bagi siswa untuk memperkuat pendidikan karakter;
b. bahwa keberadaan pendidikan nonformal keagamaan Islam Madrasah Diniyah Takmiliyah di Kabupaten Magetan perlu diatur penyelenggaraannya agar bisa dikelola dengan baik sehingga dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas menunjang kemampuan dasar keagamaan bagi siswa yang beragama Islam;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Himpunan Peraturan peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78 Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4496), sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5410);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4769) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4863);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5137);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 822);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 2036);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Magetan Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 41);
Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah berfungsi untuk:
a. memenuhi kebutuhan masyarakat akan tambahan Pendidikan Agama Islam terutama bagi peserta didik yang belajar di jenjang pendidikan dasar; dan
b. memberikan bimbingan dalam pelaksanaan pengamalan ajaran Islam.
Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah bertujuan memberikan bekal pengetahuan dan kemampuan pengamalan agama Islam kepada anak usia sekolah pendidikan dasar untuk mengembangkan kehidupannya sebagai warga muslim/muslimah yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah dan
meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia
usaha, serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli Daerah maka
perlu adanya peningkatan pemerataan pelayanan Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank
Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa
Pendirian Bank Perkreditan Daerah berbentuk perusahaan daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; Perda Nomor 3 Tahun 2007; Perda Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Bentuk Badan Hukum Dan Tempat Kedudukan
3. Azas, Maksud Dan Tujuan
4. Tugas Dan Usaha
5. Modal
6. Organisasi Perusahaan Daerah Bank Penkreditan Rakyat
7. Kewenangan Gubernur
8. Direksi
9. Dewan Pengawas
10. Kepegawaian
11. Perencanaan Dan Pelaporan
12. Tahun Buku Dan Perhitungan Tahunan
13. Struktur Organisasi Dan Tata Kerja
14. Pembinaan
15. Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi
16. Kerjasama
17. Asosiasi
18. Pembubaran
19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah adalab pungutan Daerah sebagai
pembayaran atas jasa dan/ atau diberikan oleh Pemerintah
Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Retribusi Jasa Usaha merupakan obyek Retribusi Daerah yang menjadi
satu sumber Pendapatan
Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan Daerah. Kebijakan Retribusi Jasa Usaha dilaksanakan
dalam rangka meningkatkan Pelayanan kepada
masyarakat dan kemandirian Daerah yang berdasarkan
prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan dengan
memperhatikan potensi Daerah. Beberapa ketentuan dan besaran tarif retribusi
sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha dirasakan sudah tidak
sesuai lagi dengan kondisi perkembangan kemajuan
daerah sehinga perlu dilakukan
penyesuaian.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tabun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 09
Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor
10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Murung Raya Tahun 2011 Nomor 119) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor
10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Murung Raya Tahun 2011 Nomor 119) diubah
Qanun tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terwujudnya pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya secara taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan tuntutan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; bahwa dalam rangka terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang selaras dengan perkembangan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari penyempurnaan pengelolaan keuangan, dipandang perlu menyesuaikan dan menyempurnakan ketentuan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Aceh Jaya; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Jaya tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar hukum Qanun ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU Nomor 4 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.
Qanun ini terdiri atas 214 pasal dan 15 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pengelola Keuangan Daerah; Bab III Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten; Bab IV Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten; Bab V Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten; Bab VI Pelaksanaan dan Penatausahaan; Bab VII Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten; Bab VIII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Kabupaten; Bab IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten; Bab X Kekayaan Daerah dan Utang Daerah; Bab XI Badan Layanan Umum Daerah; Bab XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; Bab XIII Informasi Keuangan Daerah; Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan; Bab XV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
Qanun ini mencabut Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Jaya.
66 halaman; Penjelasan 22 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup No 27 Tahun 2020 ttg Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Mendanai Kebutuhan Antisipasi dan Penanganan Dampak Penularan COVID 19
ABSTRAK:
Bahwa pedoman penggunaan belanja tidak
terduga untuk mendanai kebutuhan antisipasi
dan penanganan dampak penularan Corona Virus
Disease 2019 telah ditetapkan dalam
Peraturan Bupati Kulon
Progo Nomor 27 Tahun 2020 tentang
Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk
Mendanai Kebutuhan Antisipasi dan Penanganan
Dampak Penularan Corona Virus Disease 2019, bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi
Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia dan untuk efektivitas, efisiensi
serta akuntabilitas penggunaan Belanja Tidak
Terduga untuk mendanai kebutuhan antisipasi
dan penanganan dampak penularan Corona Virus
Disease 2019, maka Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu
disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun
2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020, Peraturan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun
2020, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor
5 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor
8 Tahun 2015, dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 79 Tahun
2015.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon
Progo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penggunaan
Belanja Tidak Terduga untuk Mendanai Kebutuhan
Antisipasi dan Penanganan Dampak Penularan Corona
Virus Disease 2019 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Diantara Pasal 10 dan Pasal 11, disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 10A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon
Progo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penggunaan
Belanja Tidak Terduga untuk Mendanai Kebutuhan
Antisipasi dan Penanganan Dampak Penularan Corona
Virus Disease 2019
Jumlah halaman : 8 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat