Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Mendanai Kebutuhan Antisipasi dan Penanganan Dampak Penularan Corona Virus Disease 2019 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Diantara Pasal 10 dan Pasal 11, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat