Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2021

Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Qanun ini terdiri atas 214 pasal dan 15 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pengelola Keuangan Daerah; Bab III Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten; Bab IV Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten; Bab V Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten; Bab VI Pelaksanaan dan Penatausahaan; Bab VII Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten; Bab VIII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Kabupaten; Bab IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten; Bab X Kekayaan Daerah dan Utang Daerah; Bab XI Badan Layanan Umum Daerah; Bab XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; Bab XIII Informasi Keuangan Daerah; Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan; Bab XV Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Jaya
Nomor
2
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Calang
Tanggal Penetapan
09 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2021
Tanggal Berlaku
09 Maret 2021
Sumber
LD. 2021/No. 2
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 433 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Jaya.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan