Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 42 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 Pasal 42 ayat (1) mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. Ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah; 2. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan (3) diubah; 3. Ketentuan Pasal 12 pada ayat (3) dan ayat (4) diubah; 4. Ketentuan Pasal 14 diubah; 5. Ketentuan Pasal 15 diubah; 6. Diantara Bab VI dan Bab VII disisipi 1 (satu) bab yakni BAB VI A; 7. Ketentuan Pasal 16 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2016.
6 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 31 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Belanja Hibah Berupa Uang
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 Pasal 42 ayat (1) mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Belanja Hibah Berupa Uang perlu disesuaikan dengan mengganti Peraturan Walikota Yogyakarta yang baru.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007.
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah yang bersumber dari APBD. Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah. Hibah dapat diberikan kepada: Pemerintah pusat; Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau Badan, Lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Penerima hibah menyampaikan laporan penggunaan hibah sesuai peruntukannya kepada Walikota melalui PPKD dengan tembusan kepada SKPD terkait. Realisasi hibah dicantumkan pada laporan keuangan Pemerintah Daerah dalam tahun anggaran berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2016.
11 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 31 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PEDOMAN TEKNIS TINDAK LANJUT HASIL AUDIT APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH DAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Lembaran Daerah Nomor 289
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS TINDAK LANJUT HASIL AUDIT APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH DAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (1) clan ayat (2) Serta Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengedalian Intern Pemerintah, tindak lanjut rekomendasi hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keungan Republik Indonesia harus segera diselesaikan clan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penyelesaian rekomendasi hasil audit yang ditetapkan;
b. Dalam rangka tindak lanjut rekomendasi hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam hal ini Inspektorat Kota Bima, Badan Pengawasan Keuangan clan Pembangunan Republik Indonesia maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, maka perlu menetapkan Pedoman Teknis Tindak Lanjut Hasil Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam hal ini Inspektorat Kota Bima, Badan Pengawasan Keuangan clan Pembangunan Republik Indonesia maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Kota Bima;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b perlu, menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Teknis Tindak Lanjut Hasil Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah clan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No.79 Tahun 2005;
PP No. 60 Tahun 2008;
Permenpan No.9 Tahun 2009;
Per BPK No. 2 Tahun 2010;
PERDA Kota Bima No.12 Tahun 2013;
PERWALI Bima No. 4 Tahun 2010;
PERWALI Bima No.17 Tahun 2014.
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Sistimatika; Ketentuan Penutup; Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
-
-
28
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 30 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG PIAGAM AUDIT INTERNAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Lembaran Daerah Nomor 288
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG PIAGAM AUDIT INTERNAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Peraturan Walikota Bima Nomor 37 Tahun 2014 tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kota Bima perlu dilakukan perubahan;
b. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan dengan segera agar memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kota Bima;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bima Nomor 37 Tahun 2014 ten tang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2006;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU RI No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 60 Tahun 2008.
1. Ketentuan pada Lampiran Peraturan Walikota Bima Nomor 37 Tahun 2014 tentang Piagam Audit Internal Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima angka 8 diganti.
2. Ketentuan pada Lampiran Peraturan Walikota Bima Nomor 37 Tahun 2014 tentang Piagam Audit Internal Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima angka 11 diganti.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 30 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG PIAGAM AUDIT INTERNAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
-
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 29 Tahun 2016
PERWALI Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2017 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN STANDARISASI PERJALANAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIHAK LAINNYA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH TAHUN ANGGARAN 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 71 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standarisasi Perjalanan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 2 Permendagri No. 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016, telah ditetapkan Perwali No. 71 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standarisasi Perjalanan Dinas bagi PNS, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih TA 2016. Dikarenakan adanya permohonan dari DPRD dengan surat Nomor : 170/DPRD/331/2016 tanggal 2 Agustus 2016 perihal Peraturan Walikota No. 71 Tahun 2015 yang ditujukan kepada Walikota, serta berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permendagri No. 77 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permendagri No. 52 Tahun 2015, maka perlu dilakukan perubahan dengan menetapkan perwali yang baru.
Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 2011
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2016.
4 hlm, lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 28 Tahun 2016
APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. Melaksanakan ketentuan Pa.sal 6 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor Tah u n 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan da n B e l anj a Da erah T a hu n A n g garan 2 6 16, sebagail. I a ndasan ope r askonal pel a k sanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2616;
b. Berda.sarkan, pertiimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Pera.turan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2616.
UU No. 12 Tahun 1985;
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No.15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 200 5;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 19 Tahun 2 010;
PP No. 71 Tahun 2010;
PP No. 30 Tahun 2011;
PP No. 2 Tahun 2012;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 2 Tahun 2009;
PERDA Kota Mataram No. 16 Tahun 2015.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 beserta penjabarannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2016.
-
-
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 26 Tahun 2016
PENYELENGGARAAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER APBD - KOTA JAMBI
2016
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 26, BD.2016
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi
ABSTRAK:
Dengan berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD maka dalam rangka tertib administrasi, dan terciptanya harmonisasi, stabilitas, efektifitas, serta menjamin partisipasi masyarakat guna memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah, maka perlu diatur tentang Penyelenggaraan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Kota Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2011; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2014; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2015; Perda No. 12 Tahun 2008; Perda No. 08 Tahun 2012; Perda No. 13 Tahun 2014.
Perwali ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Kota Jambi, meliputi: Penyelenggaraan Bantuan Sosial; serta Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
Pada saat Perwali ini berlaku maka, semua ketentuan mengenai bantuan sosial dalam Perwali Jambi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial atas Beban APBD Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat