PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepala Desa di Kabupten Indragiri Hulu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 5 Tahun 2022;
Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) bab dan 16 (enam belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Tata Cara Penyaluran ADD; Tata Cara Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Indragiri
Hulu Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa dan
Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten
Indragiri Hulu (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2021 Nomor 18)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp IV
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Satu Data Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 45 Perda Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 serta melaksanakan transformasi digital pemerintahan, maka perlu menetapkan Pergub tentang Peraturan Pelaksanaan Satu Data Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.16 Tahun 1997; UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.14 Tahun 2008; UU No.4 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.51 Tahun 1999; PP No.61 Tahun 2010; Perpres No.27 Tahun 2014; Perpres No.95 Tahun 2018; Perpres No.39 Tahun 2019; Permendagri No.70 Tahun 2019; Perda No.4 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan satu data Jawa Barat, forum satu data Jawa Barat, kompetensi sumber daya manusia, sinergitas dan kerja sama, pembiayaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
16 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63A
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 11 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten
Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi
Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib
dan Pembebasan Untuk Ditera Awal dan Ditera Ulang
serta Syarat-syarat bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang
dan Perlengkapannya;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2021 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka
Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018
tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan
Perlengkapannya Yang Wajib Ditera dan Tera Ulang;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018
tentang Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar,
Timbang dan Perlengkapannya;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018
tentang Unit Metrologi Legal;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Seruyan Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun
2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun
2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Tata Cara Pendaftaran;
b. Objek dan Subyek Retribusi;
c. Penyelenggaraan Pelayanan Kemetrologian;
d. Tata Cara Pemungutan;
e. Masa Retribusi;
f. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
g. Rumusan dan Tarif;
h. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
i. Tata cara Pengurangan, Keringanan dan Penbebasan
Retribusi;
j. Tata Cara Penghapusan Piutang Ke daluwarsa;
k. Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif;
l. Sanksi Administrasi; dan
m. Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, Dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa menunaikan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya merupakan amaliyah utama bagi masyarakat muslim dan amaliyah tersebut merupakan salah satu sumber dana yang potensial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta perlu memberikan pembinaan dan pengawasan dalam meningkatkan layanan Badan Amil Zakat Nasional Kota Yogyakarta, bahwa agar pelaksanaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya dapat lebih berhasil guna dan berdaya guna perlu disusun pengaturan mengenai pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 3 Tahun 2018.
Materi pokok : Jenis Zakat, Badan Amil Zakat Nasional, Pengumpulan, Pendistribusian dan Pendayagunaan, Pelaporan, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan dan Peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Jumlah halaman : 13 HLM, Lampiran : 1 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun Tahun 2023
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum merupakan Badan
Usaha Milik Daerah yang kekayaannya harus dikelola
berdasarkan prinsip ekonomi yang sehat; bahwa dengan meningkatnya biaya operasional, perlu
menyesuaikan tarif air minum agar dapat memberikan
pelayanan yang baik kepada masyarakat pelanggan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang
Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2020, Bupati menetapkan Tarif Air
Minum paling lambat bulan November setiap tahun.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 , Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020, Surat Keputusan Gubernur Nomor 336 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6
Tahun 2020.
Materi Pokok: Blok Konsumsi dan Kelompok Pelanggan, Klasifikasi Golongan Pelanggan Rumah Tangga, Pendapatan dan tarif air minum, Besaran Tarif air Minum,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2022.
Penambahan - Penyertaan - Modal Negara - Republik Indonesia - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Hutama Karya
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 47, LN.2022/No.221, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2021; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Hutama Karya" Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Nilai penyertaan modal tersebut sebesar Rp23.850.000.000.000,00 (dua puluh tiga triliun delapan ratus lima puluh miliar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2022.
Lampiran: 4 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 47, BN.2022/No.806, https://jdih.kemdikbud.go.id/: 15 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 47 Tahun 2022
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana Telah Diubah Dengan PP No. 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2016
Dalam Perbup ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 47 Tahun 2022
PENJABARAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2022/No.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 106 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan pasal 163 peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa pengesaran Anggaran dapat dilakukan antar organisasi ,antar unit organisasi ,antar program,antar kegiatan ,antar jenis belanja ,antar obyek belanja dan atau antar rincian obyek belanja serta beradasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 17 Tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 1 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009 ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 71 Tahun 2010;PP No 12 Tahun 2019;PP o 15 Tahun 2019;Perpres No 7 Tahun 2022;Permendagri No 7 Tahun 2022;Permendagri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Investasi /Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2021;Permendagri No 27 Tahun 2021;Peraturan Menteri Pertanian No 1 Tahun 2022;Peremenkes No 2 Tahun 2022;P_ermenkes No 3 Tahun 2022;Permendikbud No 3 Tahun 2022;Peraturan Menteri Pertanian No 4 Tahun 2022;Peraturan Perpustakaan Nasional No 1 Tahun 2022;Peraturan Badan Kependudukan dan keluarga Berencana Nasional No 13 Tahun 2021; Peraturan Badan Kependudukan dan keluarga Berencana Nasional No 2 Tahun 2021;Perda No 8 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur mengenai:PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI OGAN ILIR NOMOR 106 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Mengubah Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 106 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
7 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat