Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 47 Tahun 2022

Tata Cara Penyelenggaraan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Tata Cara Pendaftaran; b. Objek dan Subyek Retribusi; c. Penyelenggaraan Pelayanan Kemetrologian; d. Tata Cara Pemungutan; e. Masa Retribusi; f. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; g. Rumusan dan Tarif; h. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; i. Tata cara Pengurangan, Keringanan dan Penbebasan Retribusi; j. Tata Cara Penghapusan Piutang Ke daluwarsa; k. Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif; l. Sanksi Administrasi; dan m. Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seruyan Nomor 47 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
05 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2022
Tanggal Berlaku
05 Desember 2022
Sumber
BD.2022/No.49
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 109 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan