Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Tata Cara Pendaftaran; b. Objek dan Subyek Retribusi; c. Penyelenggaraan Pelayanan Kemetrologian; d. Tata Cara Pemungutan; e. Masa Retribusi; f. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; g. Rumusan dan Tarif; h. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; i. Tata cara Pengurangan, Keringanan dan Penbebasan Retribusi; j. Tata Cara Penghapusan Piutang Ke daluwarsa; k. Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif; l. Sanksi Administrasi; dan m. Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat