Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 47 Tahun 2022

Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, Dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Jenis Zakat, Badan Amil Zakat Nasional, Pengumpulan, Pendistribusian dan Pendayagunaan, Pelaporan, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan dan Peran serta masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, Dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
28 April 2022
Tanggal Pengundangan
28 April 2022
Tanggal Berlaku
28 April 2022
Sumber
BD.2022/NO.47
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 424 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan