BANTUAN PEMBANGUNAN PERDESAAN - PETUNJUK PELAKSANAAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2012/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perdesaan di Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Anggaran Bantuan
Pembangunan Perdesaan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2012, agar
pengelolaannya dapat berjalan dengan tertib dan lancar serta
tepat pada sasaran maka perlu diatur petunjuk pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perdesaan di Kabupaten Sragen Tahun 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Sragen tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perdesaan di Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2012;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Bupati Sragen Nomor 47 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Dana Bantuan Pembangunan Perdesaan di Kabupaten Sragen
Tahun Anggaran 2012 ditetapkan sebesar Rp. 14.000.000.000, harus diberikan secara merata dan adil dengan daftar yang ada dalam Lampiran I.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2012.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 20 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Se-Kecamatan Bangli Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dituangkan dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa se-Kecamatan Bangli tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Bupati Bangli Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Bupati Bangli Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Bupati Bangli Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Bupati Bangli Nomor 6 Tahun 2012;
HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA SE-KECAMATAN BANGLI TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2012.
-
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 19 Tahun 2012
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN DESA BALANGDATU KECAMATAN MAPPAKASUNGGU, DESA BALANGTANAYA, DESA KALE KO'MARA KECAFVLATAN POLONGBANGKENG UTARA DAN DESA KALUKUBODO KECAMATAN GALESONG SELATAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2012/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN DESA BALANGDATU KECAMATAN MAPPAKASUNGGU, DESA BALANGTANAYA, DESA KALE KO'MARA KECAfVlATAN POLONGBANGKENG UTARA DAN DESA KALUKUBODO KECAMATAN GALESONG SELATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nemer 13 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Balangdatu Kecamatan Mappakasunggu, Desa Balangtanaya, Desa Kale Ke'mara Kecamatan Pelongbangkeng Utara dan Desa Kalukubodo Kecamalan Galesong Selatan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Takalar tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nornor 13 Tahun 2012.
'1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkal II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Republik lnddonesia Nomor 1822 );
2. Undang - undang Nomor 1 O Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359 );
3. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124. Tambahan Lembaaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 );
4. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 );
6. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang
Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan
Status Desa menjadi Kelurahan;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pembentukan Oesa Balangdatu Kecmatan Mappakasunggu, Desa Ba!angtanaya, Desa Kale Ko'mara Kecamatan Polongbangkeng Utara dan Desa Ka!ukubodo Kecamatan Galesong Selatan.
PERATURAN BUPATI TAKALAR TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 13 TAHUN
2012 TENTANG PEMBENTUKAN DESA BALANGDATU KECAMATAN MAPPAKASUNGGU, DESA BALANGTANAYA, DESA KALE KO'MARA KECAMATAN POLONGBANGKENG U7ARA DAN DESA l<:ALUKUBODO KECAM ATAN GALESONG SELATAN
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Takalar;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkal Daerah sebagai unsur Penyelenggara
Pemerintahan Daerah;
3. Bupati adalah Bupati Takalar;
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mengatur dan mengurus kepentingan rnasyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam slstern Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
5 Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penye!enggara pemerintahan desa;
6. Sadan Permusyawaratan Desa ( BPO ) adalah lembaga yang merupakan perwujudan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
7. Desa Balangdatu adalah desa hasil pemekaran dari Desa Macccini Baji Kecarnatan lvlappakasunggu;
8. Oesa Balangtanaya adalah desa hasil pemekaran dari Desa Massamaturu Kecamatan
Polongbangkeng Utara;
9. Desa Kale Ko'mara adalah desa hasil pemekaran dari Oesa Ko'mara Kecamatan
Polongbangkeng Utara;
10. Desa Kalukubodo adalah desa hasil pemekaran dari Desa Bontomarannu Kecamalan
Galesong Selatan.
BAB II
LETAK GEOGRAFIS DAN JUMLAH PENDUDUK Pasal 2
(1) Luas Wilayah Desa Balangdatu Kecamatan Mappakasunggu adalah 3.11 Kilo Meter Bujur
Sangkar ( KM2 );
(2)
Desa Balangdatu berbatasan dengan :
- Sebelah Utara : Desa Rewataya
- Sebefah Timur
- Sebelah Selatan
: Desa Maccini Baji
: Selat Makassar
- Sebelah Barat : Selat Makassar
(3) Desa Balangdatu mempunyai 6 Dusun dan 12 RW;
(4) Jurnlaf Penduduk Desa Bafangdatu sebanyak 1.716 Jiwa terdiri dari Laki - laki 752
Jiwa dan Perempuan 964 Jiwa atau 388 Kepala Keluarga.
Pasal 3 .,,-
(1) Luas Wilayah Desa Balangtanaya Kecamatan Polongbangkeng Utara adalah 7.35 Kilo
Meter Bujur Sangkar ( KM2 )
(2) Desa Balangtanaya berbatasan dengan :
- Sebelah Utara
- Sebelah Timur
- Sebe/ah Se/atan
- Sebelah Baral
: Oesa Massamaturu
: Desa Timbuseng dan Oesa Lantang
: Oesa Moncongkomba
: Kelurahan Panrannuangku
(3) Desa Balangtanaya mempunyai 3 Dusun dan 6 RW;
(4) Jum!ah Penduduk Desa Balangtanaya sebanyak 1.923 Jiwa terdiri dari Laki - !aki
Jiwa dan Perempuan 1002 Jiwa atau 537 Kepala Keluarqa. 921
Pasal 4 /
(1) Luas Wilayah Desa Kale Ko'mara Kecamatan Polongbangkeng Utara adalah 2.09 Kilo
Meter Bujur Sangkar ( KM2 );
(2) Oesa Kale Komara berbatasan dengan :
- Sebelah Utara : Kabupaten Gowa
- Sebelah Timur
- Sebelah Selatan
- Sebelah Bara!
: Kabupaten Gowa
: Kabupaten Jeneponto
: Oesa Komara
(3) Oesa Kale Ko'mara mempunyai 4 Dusun dan 8 RW;
(4) Jurnlah Penduduk Desa Kale Ko'mara sebanyak 1.844 Jiwa terdiri dari Laki - laki
Jiwa dan Perernpuan 1023 Jiwa a tau 466 Kepala keluarga. 821
Pasa(S
(1) Luas Wilayah Desa Kalukubodo Kecamatan Ga!esong Selatan adalah 8.35 Kilo Meter
Bujur Sangkar (KM2 ;
(2) Desa Kalukubodo berbatasan dengan :
- Sebelah Utara : Oesa Bontomarannu
- Sebelah Timur : Desa Mangindara
- Sebe!ah Selatan : Desa Mangindara
- Sebelah Barat : Selat Makassar
(3) Desa Kalukubodo mempunyai 3 Dusun dan 6 RW;
(4) Jumlah Penduduk Desa Kalukubodo sebanyak 1.398 Jiwa terdiri dari Laki-laki 645 Jiwa dan Perempuan 753 Jiwa atau 375 Kepala Keluarga.
BAB Ill
KEKAYAAN DAN SUMBER -SUMBER'PEN DAPATAN Pasal 6
Seluruh kekayaan dan sumber - surnber pendapatan desa yang ada pada desa baru rnenjadi kekayaan dan sumber - sumber pendapatan desanya yang wajib dipelihara dan dimanfaatkan.
BABIV KETENTUAN UMUM Pasal7
Peraturan Bupati ini dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan. agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Serita Oaerah Kabupaten Takalar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2012.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 19 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Se Kecamatan Susut Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dituangkan dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa se Kecamatan Susut tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nornor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Bupati Bangli Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Bupati Bangli Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Bupati Bangli Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Bupati Bangli Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Bupati Bangli Nomor 7 Tahun 2012;
HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA SE KECAMATAN SUSUT TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2012.
-
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penghitungan ulang surat suara dan pemungutan ulang suara dalam Pemilihan Kepala Desa yang disebabkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaannya, diperlukan penyempurnaan pengaturannya; bahwa Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap ketentuan penghitungan ulang surat suara dan pemungutan ulang suara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 7 Tahun 2010; Perda Kab.Kayong Utara No. 9 Tahun 2010; Perbup Kayong Utara No. 15 Tahun 2012
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2012.
6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2012
PELESTARIAN DAN PERLINDUNGAN ASET HASIL-HASIL KEGIATAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN DAN PROGRAM PENGEMBANGAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2012/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelestarian dan Perlindungan Aset Hasil-Hasil Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan dan Program Pengembangan Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri
Nomor 414.2/3717 /PMD tentang Petunjuk Teknis
Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Mandiri Perdesaan, Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan adalah program untuk
mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu
dan berkelanjutan; bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
Perdesaan dan atau Program Pengembangan Kecamatan
berkarakter proyek dimana sifatnya sementara (ad hoc),
perlu dijamin agar hasil-hasil kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Mandiri Perdesaan dan atau Program Pengembangan
Kecamatan dapat memberi manfaat secara berkelanjutan bagi
masyarakat, sehingga perlu kebijakan pelestarian dan
perlindungan terhadap aset hasil-hasil pelaksanaan
kegiatannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pelestarian dan Perlindungan Aset Hasil-Hasil
Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Mandiri Perdesaan dan Program Pengembangan Kecamatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1950; Undang- Indang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 66 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 67 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nornor 47 Tahun 2002; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nornor 58 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nornor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nornor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nornor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nornor 2 Tahun 2008; Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelestarian dan Perlindungan Aset Hasil-Hasil
Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Mandiri Perdesaan dan Program Pengembangan Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2012.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 18 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Administrasi Desa
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa yang meningkat menuntut pengembangan administrasi desa yang tertib, khususnya dalam upaya mewujudkan desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi bagi semua kegiatan pemerintahan
dan pembangunan; bahwa tertib penyelenggaraan administrasi desa merupakan salah satu ukuran utama dalam menentukan keberhasilan
penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan pembangunan secara keseluruhan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa, perlu mengatur Pedoman Pelaksanaan Administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 06 Tahun 2012;
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Pedoman Pelaksanaan Administrasi Desa Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Jenis Dan Bentuk Administrasi Desa; Pelaksanaan Administrasi Desa; Pembinaan Dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni Kabupaten Kutai Timur Tahun 2012
ABSTRAK:
Dalam rangka penanggulangan masyarakat miskin di perdesaan perlu dilaksanakan pemberdayaan masyarakat; pemberdayaan masyarakat perdesaan di Kabupaten Kutai Timur, dilaksanakan melalui kegiatan Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH); kegiatan Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) di Kabupaten Kutai Timur di dukung dengan pembiayaan bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2012; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, serta untuk tertib administrasi, transparansi dan tertib pertanggung jawaban penggunaan anggaran pada pelaksanaan kegiatan Program.
Dasar Hukum: PP No.39 Tahun 2006; PEPRES No.13 Tahun 2009; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011; Perda No.7 Tahun 2009; Perda No.1 Tahun 2012.
Maksud Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) dibuat guna membantu kelancaran pencairan dan penyaluran dana BLM PDPM-MPd-PRLH dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan khususnya di bidang perumahan. Tujuan dibuatnya Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) adalah sebagai petunjuk dalam pelaksanaan pencairan dan pengolahan keuangan. Sasaran pedoman pelaksanaan pencairan dan penyaluran dana program daerah pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan pembangunan rumah layak huni (PDPM-MPd-PRLH) adalah terciptanya pengelolaan administrasi, pelaksanaan dan pertanggung jawaban keuangan yang akuntabel, efisien dan transparan. Dana dari kas daerah di transfer langsung ke dalam rekening PDPM-MPd-PRLH, UPK Kecamatan sebagai pengelola dana Bantuan Langsung Masyarakat. Pengelolaan dana dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, partisipatif, akuntabilitas, efisiensi dan efektif, terarah dan terkendali, serta taat azas. Dana merupakan satu kesatuan sebagai BLM yang penggunaannya wajib mematuhi ketentuan dalam PTO PDPM-MPd-PRLH. Pertanggung jawaban penggunaan dana BLM berpedoman pada PTO PDPM-MPd-PRLH. Jika terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan dana BLM, maka penyelesaiannya secara berjenjang mulai dari tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2012.
Peraturan yang Diubah: Permendagri No.13 Tahun 2006.
44 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat