DANA ALOKASI UMUM DESA - PEDOMAN PENGELOLAAN
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13.A, BD.2007/No.13.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Umum Desa
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai tindak lanjut atas di tetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2006 tentang Dana Alokasi Umum
Desa dan guna menjamin pengelolaan dan penggunaan Dana Alokasi Umum Desa agar lebih terarah, berdaya guna dan berhasil guna, maka Bupati Purworejo telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Umum Desa; bahwa pedoman pengelolaan sebagaimana Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Umum Desa, tidak sesuai lagi dengan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Umum Desa;
- Undang- undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang lampiri Permohonan pencairan DAUD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
- 2 hal
|