Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2002/No.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah
Kota Semarang dapat segera mengembangkan semua
potensi yang ada, khususnya dari sektor pajak guna
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
tersebut, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame, untuk
disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka
perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34
Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173
Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah atas
penyelenggaraan benda, alat atau perbuatan yang menurut bentuk, susunan dan atau
corak ragamnya untuk tujuan komersial digunakan untuk memperkenalkan,
menganjurkan atau memuji kepada sesuatu barang, jasa atau seseorang ataupun untuk
menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau seseorang yang
diselenggarakan/ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari suatu
tempat oleh umum.
Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek Dan Subyek Pajak; 3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; 4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan Perhitungan Pajak; 5. Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang; 6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak; 7. Tata Cara Pembayaran; 8. Tata Cara Penagihan Pajak; 9. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; 10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 11. Pemeriksaan; 12. Keberatan Dan Banding; 13. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 14. Kadaluwarsa; 15. Penyidikan; 16. Sanksi Administrasi; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2002.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame
17 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 27 Tahun 2001
PAJAK - PENGELOLAAN - DAN - PENGUSAHAAN - SARANG - BURUNG - WALET - DAN - SEJENISNYA
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 27, LD 2001/1 SERI A
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Dan Sejenisnya
ABSTRAK:
bahwa dengan di leiapkanm a Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000.
tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Pasal 2 ayat (4), maka
berdasarkan potensi daerah serta penggalian Pendapatan Ash Daerah
perlu diatur tentang Pajak Pengeiolaan dan Pengusahaan Sarang
Burung Walet dan sejentsnya, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981,Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997,Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, tentang Perubahan Undangundang
Nomor 18 Tahun S997. tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997,Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah 19 Tahun 1997,Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000,Peraturan Daerah Kabupaten CIamis 2 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah ini mengatur nama obyek dan subyek pajak,dasar pengenaan dan tarif pajak,masa pajak saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah,tata cara perhitungan dan penerapan pajak,tata cara pembayaran,tata cara penagihan pajak,pengurangan keringanan dan pembebasan,tata cara pembetulan pembatalan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa,ketentuan pidana,penyidikan,dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2001.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2001/No.90 Seri A 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakukannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, makan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran sudah tidak sesuai lagi,maka perlu diatur kembali tentang Pajak Restoran;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undung Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun
1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pajak yang dikenakan atas
pelayanan di Restoran tempat menyantap makanan dan atau
minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran,
termasuk rumah makan, lesehan, pedagang kaki lima
dan cafe.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2001/No.89 Seri A 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran sudah tidak sesuai lagi, maka perlu diatur kembali tentang Pajak Hotel;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44
Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur tentang pajak yang dikenakan atas pelayanan hotel.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagian Pemerintah Kabupaten Banyumas Kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa Pemerintahan Desa dalam menyelenggarakan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada Masyarakat, perlu dilakukan upaya peningkatan pendapatan Desa melalui Pembagian Penyisihan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Kabupaten Banyumas kepada Pemerintah Desa; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu menetapkan besamya Penyisihan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Kabupaten Banyumas kepada Pemerintah Desa dengan Peraturan Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1985; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 16 Tahun 2000; Keppres No 44 Tahun 1999; Perda Kab Banyumas No 10 Tahun 2000; Perda Kab Banyumas No 11 RTahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian dan alokasi, penganggaran, tata cara penyaluran dan penggunaan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 14 Tahun· 1991 dicabut.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2001/No.88 Seri A 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa denberlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu adanya pengaturan tentang pengelolaan penyediaan tempar parkir yang dikelola oleh orang pribadi atau badan di luar badan jalan;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pajak yang dikenakan atas
penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan baik yang disediakan
berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2001
Bahwa dipandang perlu meningkatkan penyekenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin, perkembangan dan kemajuan daerah pada masa mendatang; Untuk menjamin perkembangan dan kemajuan daerah pada masa mendatang, dipandang perlu menggali pendapatan asli daerah dalam kabupaten tebo; Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan.
Undang - undang no.54 tahun 1999;
Undang - undang no. 22 tahun 1999;
Undang - undang no. 8 tahun 1981;
Undang - undang no. 17 tahun 1997;
Undang - undang no. 18 tahun 1997;
Undang - undang no. 19 tahun 1997;
Undang - undang no. 25 tahun 1999;
Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 1997;
Keputusan Presiden no. 44 tahun 1999;
Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 170 tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 173 tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 43 tahun 1999.
Pada Peraturan ini memuat:
Nama, obyek, dan subyek pajak;
Dasar pengenaan dan tarif pajak;
Wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak;
Masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah;
Tata cara perhitungan dan penetapan pajak;
Tata cara pembayaran;
Tata cara penagihan pajak;
Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak;
Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
Keberatan dan banding;
Kadaluarsa;
Penyidikan;
Ketentuan pidana;
Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2001
Bahwa dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan daerah pada masa mendatang; Untuk Menjamin perkembangan dan kemajuan daerah pada masa mendatang, dipandang perlu menggali pendapatan asli daerah dalam Kabupaten Tebo; Pajak hiburan merupakan salah satu pendapatan daerah.
Undang - undang no. 54 tahun 1999;
Undang - undang no. 22 tahun 1999;
Undang - undang no. 8 tahun 1981;
Undang - undang no. 17 tahun 1997;
Undang - undang no. 18 tahun 1997;
Undang - undang no. 19 tahun 1997;
Undang - undang no. 25 tahun 1999;
Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 1997;
Keputusan Presiden no. 44 tahun 1999;
Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 170 tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 173 tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 43 tahun 1999;
Pada peraturan ini memuat:
Nama, obyek, dan subyek pajak;
Dasar pengenaanan tarif pajak;
Wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak;
Masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah;
Tata cara perhitungan dan penetapan pajak;
Tata cara pembayaran;
Tata cara penagihan pajak;
Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak;
Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
Keberatan dan Banding;
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
Kadaluarsa;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2001
Dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan daerah pada masa mendatang; Untuk menjamin perkembangan dan kemajuan daerah pada masa mendatang, dipandang perlu menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Tebo; Pajak restoran merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah.
Undang - undang no. 54 tahun 1999;
Undang - undang no. 22 tahun 1999;
Undang - undang no. 8 tahun 1981;
Undang - undang no. 17 tahun 1997;
Undang - undang no. 18 tahun 1997;
Undang - undang no. 19 tahun 1997;
Undang - undang no. 25 tahun 1999;
Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 1997;
Peraturan Pemerintah no. 25 tahun 1999;
Keputusan Presiden no. 44 tahun 1999;
Keputusan Menteri dalam Negeri no. 84 tahun 1983;
Keputusan Menteri dalam Negeri no. 170 tahun 1997;
Keputusan Menteri dalam Negeri no. 173 tahun 1997;
Keputusan Menteri dalam Negeri no. 43 tahun 1999.
Peraturan ini meliputi :
Nama, obyek dan subyek pajak;
Dasar pengenaan dan tarif pajak;
Wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak;
Masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah;
Tata cara perhitungan dan petetapan pajak;
Tata cara pembayaran;
Tata cara penagihan pajak;
Pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak;
Tata cara pembetulan pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
Keberatan dan Banding;
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
Kadaluarsa;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat