PERWALI Kota Bukit Tinggi No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Pedoman Dan Prosedur Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bukittinggi Mencabut Perwako Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Prosedur Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman dan Prosedur Pemberian Hibah dah Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan huruf D, angka 2 huruf e angka 9 dan huruf f angka 19 Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Bukittinggi tentang Pedoman dan Prosedur Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Dasar hukum peraturan ini UU Nomor 9 Tahun 1956, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 2 Tahun 2012, PP Nomor 12 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 perlu dibuat peraturan Walikota yang mengatur pedoman dan prosedur pemberian hibah dan bantuan sosial. Peraturan ini mencakup bentuk dan kriteria hibah, bentuk dan kriteria bantuan sosial, monitoring evaluasi dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
Perwako Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Prosedur Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
74 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 9 Tahun 2021
pENGELOLAAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM - TATA CARA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2021 NOMOR 796
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGELOLAAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
Menimbang badan lembaga bersifat tidak wajib dan tidak mengikat; masyarakat dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial
PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019
Menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
Peraturan Walikota Batam Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2019 Nomor 677)
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial
48 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2021
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Padang Panjang No. 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas peraturan Walikota Padang panjang nomor 8 tahun 2021 Tentang pedoman Penatausahaan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 08
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini memuat VII Bab dan 38 Pasal serta II Lampiran. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1; Bab II Maksud dan Tujuan Pasal 2-Pasal 3; Bab III Ruang Lingkup Pasal 4; Bab IV Hibah Pasal 5-Pasal 17; Bab V Bantuan Sosial Pasal 18-Pasal 34; Bab VI Monitoring dan Evaluasi Pasal 35; Bab VII Ketentuan Lain-Lain Pasal 36; Bab VII Ketentuan Penutup Pasal 37-Pasal 38.
Maksud ditetapkannya pedoman penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Daerah adalah sebagai pedoman bagi SKPD.
Tujuan ditetapkannya pedoman penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Daerah adalah agar pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial dapat berjalan dengan tertib, lancar, tepat guna, tepat sasaran serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
30 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembayaran Utang Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penatausahaan keuangan daerah, dan pembayaran utang Pemerintah Kota Banda Aceh, perlu mengatur pengakuan utang, penganggaran dan pembayaran utang daerah Kota Banda Aceh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembayaran Utang Daerah.
Dasar Hukum Perwal ini adalah: UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 5 Tahun 1983; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Qanun Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Banda Aceh No. 3 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengakuan Utang Daerah, Penganggaran Utang Daerah, Pembayaran Utang Daerah, Pengendalian ATas Nilai Utang Daerah, AKuntansi dan Pelaporan Keuangan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah
ABSTRAK:
Pengelolaan piutang daerah diarahkan untuk dapat diselesaikan secara optimal dan dalam hal terdapat piutang yang tidak dapat dilakukan penagihan, Daerah dapat menghapusbukukan dan menghapustagihkan Piutang Daerah.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 19 Th 1997 yg telah diubah dg UU No 19 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 51 Th 2008; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diganti dg UU No 9 Th 2015; PP No 71 Th 2010; PP no 14 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 35 Th 2017; PP no 55 Th 2016; PP No 12 Th 2019; Permendagri No 64 Th 2013; Permendagri No 73 Th 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan daerah khususnya terkait pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang tertib, efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Bahwa Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 2 Tahun 2012, Permendagri No. 70 Tahun 2019, Permendagri No. 90 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2015, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No. 14 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi PPKD dan OPD terkait dalam penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial. Peraturan Walikota ini bertujuan agar PPKD dan OPD terkait dalam pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial tersebut berjalan dengan tertib, lancar, tepat guna, tepat sasaran serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
48 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2021
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Tegal No. 21A Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 2.A Tahun 2012 Tentang Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tegal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu ditetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hibah, Bantuan Sosial, Monitoring dan Evaluasi, Pengembalian Sisa Dana, Sanksi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 2.A Tahun 2012 dicabut.
55 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya
Mengubah
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 28 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2021
PERWALI Kota Kediri No. 22 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 25 TAHUN 2019
TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG
BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 25
TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka sinkronisasi dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan terkait pemberian hibah dan bantuan sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor
25 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 8. Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2019
Materi Pokok: mengubah Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
mengubah Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
jumlah 30 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
Perwali Kota Sukabumi No. 87 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Perwali Kota Sukabumi No. 18 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 87 Tahun 2019, perlu diubah dan disesuaikan kembali dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial. Terdiri atas 37 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 18 Tahun 2016 dicabut.
39 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat