Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga
Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Wonosobo, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga
Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Kabupaten Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun
2016.
Peraturan ini mengatur Kedudukan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak yang merupakan unsur pelaksana urusan
pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Kelurga Berencana serta
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak mempunyai tugas membantu Bupati dalam
melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang
menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Wonosobo
Nomor 53 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata
Kerja Badan Kependudukan, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Kabupaten Wonosobo.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 42 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Perda Kabupaten Mamuju Utara No.10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara, perlu mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi dan rincian tugas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mamuju Utara.
dasar hukum: UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.10 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai kedudukan, tugas pokok, fungsi dan rincian tugas serta tata kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2016.
31 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 42 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 42 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBEBASAN BIAYA SANKSI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN/DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI PEMOHON AKTA KELAHIRAN ANAK USIA 0 - 1 8 TAHUN DAN AKTA KEMATIAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 41 Tahun 2016
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2016/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan tugas dan fungsi, susunan organisasi, rincian tugas, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Bupati Pati Nomor 32 Tahun 2008 dicabut.
35 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 41 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 41 TAHUN2016 TENTANG PAKET LAYANAN ADMINISTRASl KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa kemudahan dan percepatan pelayanan kependudukan
dan pencatatan sipil adalah tuntutan masyarakat dalam pemenuhan
hak untuk penerbitan pelayanan administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil dengan menggunakan layanan paket;
b. bahwa untuk melaksanakan kentetuan Pasal 386 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 perlu dilaksankan paket layanan administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Paket Layanan
Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4674) sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5475); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentangPeraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4139);
9. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan
Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Seri D);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sidoarjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 3 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 58);
12. PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penerbitan Kartu Penduduk Berbasis Nomor Induk
Kependudukan Secara Nasional;
peraturan ini mengatur mengenai paket layanan administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil
. Pengaturan meliputi antara lain: (1) Paket layanan administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil meliputi:
a. Paket A
b. Paket B
c. Paket C
(2) Paket A sebagaimana dimaksudayat (1) huruf a merupakan proses
pelayanan penerbitan akta perkawinan sekaligus diterbitkan Kartu
Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang
bersangkutan sesuai dengan perubahan elemen data kependudukan
karena perkawinan.
(3) Paket B sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b merupakan proses
pelayanan penerbitan akta perceraian sekaligus diterbitkan Kartu
Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang
bersangkutan sesuai dengan perubahan elemen data kependudukan
karena perceraian.
(4) Paket C sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c merupakan proses
pelayanan penerbitan akta kematian sekaligus diterbitkan Kartu
Keluarga (KK) bagi anggota keluarga almarhum dalam satu Kartu
Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi
suami/istri almarhum sesuai dengan perubahan elemen data
kependudukan karena kematian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 38 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Terpadu Sistem Layanan Rujukan Terpadu Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial "Peduli"
ABSTRAK:
Dalam rangka masalah kesejahteraan sosial merupakan hal yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak, dalam upaya pelayanan dan penanganan terhadap masalah kesejahteraan sosial agar lebih efektif, efisien dan dapat ditangani lebih fokus, perlu membentuk Unit Pelayanan Terpadu, dan berdasarkan pertimbangan perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelayanan Terpadu Sistem Layanan Rujukan Terpadu Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial “PEDULI”.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 50/HUK/2013 .
UPT-SLRT-PMKS “PEDULI” mempunyai tugas melaksanakan pelayanan terpadu lintas sektoral yang menangani masalah kesejahteraan sosial yang ada di masyarakat dalam rangka penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Kulon Progo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
8 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 38 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendataan Pendudukan Nonpermanen
ABSTRAK:
dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 9 avat (3) dan Pasal 21 ayat {1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2O15 tentang Pedoman Pendataan Pcnduduk Nonpermanen, maka perlu menetapkan PeraLuran Bupati Nl uara Enim tentang Pedoman Pendataan Penduduk Nonpermanen
Undang undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undalg Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerinta-h Nomor 27 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan ini memuat ketentuan mengenai kewebangan formulir pendataan; pencatatan; pelaksanaan; pengelolaan; tanggungjawab; pelaporan; pendanaan pendataan penduduk
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm; dan 3 hlm lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 35 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2015 tentang Tertib Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dalam rangka tercapainya tertib administrasi kependudukan peraturan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul menetapkan peraturan tentang pelaksanaan tertib administrasi kependudukan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Undang-Undang 23 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2015.
Penduduk WNI wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui Desa untuk dicatatkan biodatanya. Persyaratan untuk Pencatatan Biodata Penduduk WNI yaitu:
a. Surat Pengantar dari RT dan Dukuh setempat;
b. Dokumen Kependudukan yang dimiliki, antara lain : Kutipan Akta Kelahiran; KK; KTP-el; Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah;dan Kutipan Akta Perceraian.
WNI yang datang dari luar negeri karena pindah, dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Paspor; atau
b. Dokumen pengganti paspor.
Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melapor kepada Instansi Pelaksana untuk dicatatkan biodatanya dengan Persyaratannya sebagai berikut :
a. Paspor;
b. Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap
c. Surat Pernyataan dari Sponsor (orang/badan hukum yang bertanggung jawab keberadaan orang asing yang tinggal di Indonesia); dan
d. Fotokopi Surat Keterangan dari Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 26 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2015 tentang Kartu Insentif Anak
40 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 34 Tahun 2016
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK DI KABUPATEN SINJAI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2016/No.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Administrasi Penerbitan Kartu Identitas Anak di Kabupaten Sinjai
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan administrasi penerbitan kartu identitas anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah wajib memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2
Tahun 2016, tentang Kartu Identitas Anak;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Sinjai berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk Kabupaten Sinjai yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional sebagai warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Sinjai ;
c. bahwa pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Administarsi Penerbitan Kartu Identitas Anak di Kabupaten Sinjai;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukuman Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 297
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5606);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5475);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102
Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373);
7. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
8. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 80);
11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010, tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun
2010); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 88);
14. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sinjai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 35);
15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik ( Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomo 3 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. SASARAN, PERSYARATAN, TATA CARA DAN MEKANISME PENERBITAN KIA
4. MASA BERLAKU DAN MEKANISME PENGGANTIAN KIA
5. SPESIFIKASI BLANGKO, FORMULASI KALIMAT DAN PENULISAN KARTU IDENTITAS ANAK
6. PENDANAAN
7. KEMITRAAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2016.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat