PELAYANAN TERPADU – PENANGANAN – KESEJAHTERAAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2016/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Terpadu Sistem Layanan Rujukan Terpadu Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial "Peduli"
ABSTRAK: |
- Dalam rangka masalah kesejahteraan sosial merupakan hal yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak, dalam upaya pelayanan dan penanganan terhadap masalah kesejahteraan sosial agar lebih efektif, efisien dan dapat ditangani lebih fokus, perlu membentuk Unit Pelayanan Terpadu, dan berdasarkan pertimbangan perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelayanan Terpadu Sistem Layanan Rujukan Terpadu Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial “PEDULI”.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 50/HUK/2013 .
- UPT-SLRT-PMKS “PEDULI” mempunyai tugas melaksanakan pelayanan terpadu lintas sektoral yang menangani masalah kesejahteraan sosial yang ada di masyarakat dalam rangka penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Kulon Progo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
- 8 HLM; -
|