Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Nomor Register Peraturan Daerah Kab. Mukomuko Provinsi Bengkulu :(3/2017)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkrediatan Rakyat Mukomuko
ABSTRAK:
Untuk memenuhi persyaratan pendirian Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Mukomuko sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 7 Tahun 1992
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 21 Tahun 2011
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 1 Tahun 2008
7. Permendagri No. 22 Tahun 2006
8. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.03/2014
BPR Mukomuko berbentuk Perusahaan Umum Daerah yang berkedudukan di Kecamatan Kota Mukomuko dan dapat mendirikan jaringan kantor BPR di dalam dan luar kecamatan dalam wilayah Kab. Mukomuko sepanjang masih dalam provinsi yang sama dengan kantor induknya.
Organ BPR terdiri atas Kepala Daerah, Dewan Pengawas dan Direksi.
Modal dasar BPR ditetapkan Rp10M. Setoran pertama Rp4,5M yang disetor dari APBD 2013 Rp1M, dari APBD 2015 Rp2M, dari APBD-P 2016 Rp1,5M.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
Perda No. 8 Tahun 2012
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 11 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 29 Tahun 2007, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD./2017.No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang;
1.pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.23 Tahun 2014
;4.PP No.18 Tahun 2017 ;5.PMDN No.62 Tahun 2017
1.ketentuan umum;2.penghasilan , tunjangan kesejahteraan , dan uang jasa pengabdian pimoinan dan anggota DPRD;3.belanja penunjang kegiatan DPRD;4.pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD;5.ketentuan lain lain;6.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Dokter Puskesmas di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan beban kerja, kelangkaan profesi, tempat bertugas, dan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang diberikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Berdasarkan pasal 39 ayat (8) peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 dan perubahannya nomor 59 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan peraturan bupati. Berdasarkan pertimbangan terebut perlu menetapkan peraturan bupati tentang pemberian tambahan penghasilan bagi para dokter pada UPTD dilingkungan dinas kesehatan kabupaten empat lawang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 58 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 27 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 39 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 09 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 01 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan pemberian tambahan penghasilan bagi para dokter pada UPTD dilingkungan dinas kesehatan kabupaten empat lawang, yaitu Ketentuan BAB I pasal 1 ayat 5 dan 6.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2017.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah
untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian
daerah diperlukan upaya-upaya dan usaha untuk
meningkatkan sumber pendapatan daerah guna
mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana
diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mengatasi era perdagangan global dan
turut serta membantu Pemerintah dalam menggerakan
ekonomi kerakyatan, dipandang perlu meningkatkan
peran dan fungsi Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Kalimantan Tengah selaku perusahaan
milik daerah sehingga mampu menarik minat investor
baru untuk turut serta dalam penyertaan modal. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, maka penyertaan modal Pemerintah
Daerah pada perusahaan Negara/Daerah/Swasta
ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan dapat
dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan
dalam Tahun Anggaran ditetapkan dalam Peraturan
Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
Nomor 10 tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
2 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9
tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
SUMBER PERMODALAN;
BAB IV
TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VI
BAGI HASIL KEUNTUNGAN;
BAB VII
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3, TLD.NO.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi
lingkungannya; bahwa berdasarkan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pengaturan Bangunan Gedung di daerah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam bentuk peraturan daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No.28 tahun 2002, UU No.12 tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, PP No.36 tahun 2005, Permendagri No.32 Tahun 2012, Permen PU No.24 tahun 2007, Perda Kab.Morowali Utara No.3 tahun 2016
Bangunan Gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri manusia. Penyelenggaraan Bangunan Gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, serta untuk mewujudkan Bangunan Gedung yang andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya. Bangunan Gedung merupakan salah satu wujud fisik dari pemanfaatan ruang yang karenanya setiap penyelenggaraan Bangunan Gedung harus berlandaskan pada pengaturan penataan ruang. Untuk menjamin kepastian hukum dan ketertiban penyelenggaraan Bangunan Gedung, setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 43 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2017
Qanun tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Istimewa dan Khusus Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta pelaksanaan bidang-bidang tertentu agar dapat berjalan lancar dan berhasil guna sebagaimana yang diharapkan, perlu didukung dengan organisasi perangkat kabupaten yang efektif dan efisien sesuai karakteristik dan potensi daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Aceh, perlu dilakukan Penataan Perangkat Daerah Istimewa dan Khusus Kabupaten Aceh Timur.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pembentukan dan Susunan; Jabatan Perangkat Daerah Istimewa dan Khusus;Kepegawaian; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Pendidikan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, dan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan sistem pendidikan.
Pasal 18 ayat (2) huruf f, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, menyatakan bahwa kebijakan daerah bidang pendidikan dituangkan dalam peraturan daerah di bidang pendidikan, serta dalam rangka pelaksanaan Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pasal 17, Pasal 236 dan Lampiran Huruf A, Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: kewenangan; Pengelolaan Pendidikan; Standar Pelayanan Minimal pendidikan; Penyelenggaraan Pendidikan; kurikulum muatan lokal; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; perizinan pendidikan; sistem informasi pendidikan; pembinaan, pengawasan, dan pelaporan; kerja sama; peran serta masyarakat; pembiayaan; sanksi administrasi; dan sanksi pidana.
Setiap pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang secaranyata berulang-ulang dan berkualifikasi melanggar ketentuan atas larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, selain diancam sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Perda ini diancam pula pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Setiap orang dan/atau penyelenggara pendidikan yang melanggar atau memberikan informasi yang tidak benar terhadap persyaratan pendirian satuan pendidikan dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) dan ayat (5) selain diancam sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 diancam pula pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini: Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2002 tentangBadan Pertimbangan Pendidikan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pendidikan Al-Quran; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pendidikan; dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
59 halaman, penjelasan 25 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 3 Tahun 2017
PERWALI Kota Bitung No. 25 Tahun 2018 tentang PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KOTA BITUNG
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotannya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah; bahwa Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2008 tidak sesuai lagi dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; Permendagri Nomor 110 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: keanggotaan dan kelembagaan BPD; fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD; peraturan tata tertib BPD; pembinaan dan pengawasan; serta pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
Perda Nomor 8 Tahun 2008
28 halaman; Penjelasan 7 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat