Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Direksi, Dewan Pengawas Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan
Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, maka
perlu mengatur kembali kepengurusan dan kepegawaian
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Direksi, Dewan Pengawas, dan Kepegawaian Perusahaan
Daerah Air Minum Intan Banjar.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
1962; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
1974 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
1992; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun
2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun
1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun
1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
18/PRT/M/2007 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun
2006; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok, Direksi, Dewan Pengawas dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Organ PDAM;
3. Pegawai;
4. Pensiun;
5. Asosiasi;
6. Pembinaan;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2010.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 02 Tahun 2006 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian
Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar dinyatakan
dicabut dan tidak berlaku lagi.
29 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2017
PETUNJUK PELAKSANAAN, TATA CARA SELEKSI, PERSYARATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH/PERUSAHAAN DAERAH KOTA DUMAI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2017 Nomor 7 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan, Tata Cara Seleksi, Persyaratan , Pengangkatan Dan Pemberhentian Direksi Dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Pada Bahan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa tugas Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas untuk melakukan pengurusan terhadap Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah dan mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan diperlukan Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang profesional, berintegritas, berdedikasi dan memiliki kompetensi yang baik guna melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU Nomor 16 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 40 Tahun 2007; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 1 Tahun 1984; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/MBU/02/2015; Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER03/MBU/02/2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Kepmendagri Nomor 50 Tahun 1999; Perda Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016; Perda Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2001; Perda Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009; Perda Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016; Perwali Dumai Nomor 45 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota berisi 6 (enam) Bab dan 17 (tujuh belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Tata Cara dan Tahapan Seleksi Calon Direksi; Persyaratan; Pengangkatan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas; Pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buru pada PT Bank Maluku, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buru dan Perusahaan Daerah Nusa Gelan
ABSTRAK:
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta upaya meningkatkan keuangan PT. Bank Maluku dalam melayani aktifitas perbankan terutama permintaan kredit bagi masyarakat, sehingga dapat mendukung aktifitas roda perekonomian masyarakat Kabupaten Buru, maka perlu untuk melakukan penyertaan modal pada PT. Bank Maluku sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Untuk mensejahterakan dan meningkatkan pelayanan masyarakat Kabupaten Buru maka Pemerintah Daerah Kabupaten Buru mengembangkan permodalan sebagai salah satu pendapatan asli daerah, oleh karena itu melakukan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum. Perusahaan Daerah Nusa Gelan Kabupaten Buru diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan bidang usahanya.
Pasal 18 ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDAKABBURU No. 03 Tahun 2004; PERDAKABBURU No. 04 Tahun 2004; PERDAKABBURU No. 10 Tahun 2012.
Penyertaan Modal pada PT. Bank Maluku, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Nusa Gelan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyertaan Modal Pemerintah daerah adalah pengalihan kepemilikan uang atau barang yang semula merupakan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada Badan Usaha Milik daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara perlu melaksanakan pemenuhan modal disetor ke dalam modal Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/19/PBI/2006; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 06 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 03 Tahun 2010.
Modal Dasar PD PBR Artha Sukma Sejahtera ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2021/NO. 518, TBD.2021 LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 13 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tengah.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dan mendukung kelancaran operasiorıal Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tengah, sebagai akibat meningkatnya kebutuhan biaya operasional dan peningkatan cakupan pelayanan, maka perlu dilakukan perubahan tarif air minum Kabupaten Maluku Tengah berdasarkan indeks perekonomian. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tengah.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Uhdang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 11 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
Lampiran 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2016 NOMOR 86
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang maju dan berkembang di Konawe Utara, dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah sebagai wadah usaha untuk menciptakan dan mendorong peningkatan usaha daerah yang berorientasi kepada pelayanan publik dan bisnis yang mandiri dan mempunyai daya saing tinggi di tingkat nasional dan internasional. BUMD yang akan didirikan tersebut bertujuan untuk menjadi perusahaan yang handal, bersih, transparan dan menjunjung prinsip tata kelolaperusahaan yang baik, menciptakan lapangan kerja, serta sebagai pendorong pembangunan di Kabupaten Konawe Utara. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2011; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Kab. Konut No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Konut No. 3 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; maksud dan tujuan. Diatur pula tentang anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; kedudukan dan bidang usaha; pembentukan anak perusahaan dan divisi; kerjasama; modal dan saham; rapat umum pemegang saham; pengangkatan dan pemberhentian direksi; dewan komisaris; kepegawaian; tahun buku, rencana kerja dan anggaran; penetapan dan pembagian laba bersih; pembubaran dan likuidasi. Selain itu perda ini juga mengatur masalah ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah "Oheo Jaya" Kabupaten Konawe Utara;
Peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “ Tirta Lasolo
Peraturan Bupati.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2004/NO.31 Seri E Nomor 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya kebutuhan air minum dan dalam
rangka meningkatkan pelayanan serta pengolahan sarana dan prasarana
penyediaan air bersih berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan,
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 10 Tahun
1990 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II
Sragen dipandang sudah tidak relevan lagi, sehingga perlu dicabut dan
disesuaikan; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 11 tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1998; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2000; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian, visi dan misi, sifat, tujuan dan lapangan usaha, modal, pengelolaan, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, tahun buku, pengelolaan pelanggan PDAM, kerjsama, pembubaran, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 10 tahun 1990 dicabut.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
KEPADA PERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan
kinerja dalam pelayanan kepada masyarakat atas
pengelolaan pemanfaatan Pasar Setono Betek perlu
melakukan penambahan penyertaan modal pemerintah
daerah kepada Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 333 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Pasar
Kota Kediri;
Mengingat : 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20147 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 754);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2009
tentang Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri (Lembaran
Daerah Kota Kediri Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2009 Nomor 2),3
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2009
tentang Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri (Lembaran
Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 4);
11. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2012
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada
Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri (Lembaran Daerah
Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 9);
Peraturan ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal pemerintah daerah keapda perusahaan daerah pasar kota kediri . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; objek dan tata cara penyerahan penyertaan modal; wewenang dan tanggungjawab mitra penyertaan modal; ketetntaun penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
jumlah 6 halaman + penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SUKABUMI PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BUMI WIBAWA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat