Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi pelaksanaan pemberian bantuan sosial Tahun Anggaran 2011 telah ditetapkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, maka Peraturan Gubernur sebagaimana tersebut huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu adanya perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 151 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 157 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan ketentuan Lampiran X peraturan sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2011.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2011 diubah
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Bantuan Bahan Pangan/Cadangan Pangan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) huruf b, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 157 Tahun 2010 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011, perlu mengatur teknis pelaksanaan, terkait dengan bantuan sosial di Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kegiatan Fasilitasi dan Koordinasi Bantuan Pangan dan Dana Talangan Tahun 2011 pada Biro Bina Produksi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah terdapat alokasi belanja bahan pangan/cadangan pangan yang digunakan untuk bantuan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, agar dalam pelaksanaan bantuan tersebut tepat sasaran, berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Bantuan Bahan Pangan/Cadangan Pangan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 151 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 157 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, jenis bantunagn pangan, mekanisme, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 157 Tahun 2010 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 157 Tahun 2010 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 151 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 157 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang keteentuan umum, maksud dan tujuan, jenis bantuan sosial, mekanisme, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2011.
68 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2011
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengadaan Barang/JasaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 84 Tahun 2010 Tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 84 Tahun 2010 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan kebutuhan khususnya biaya sewa kendaraan operasional dinas dan untuk menunjang pelaksanaan tugas secara optimal di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 84 Tahun 2010 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standardisasi Harga
Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011, sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 84 Tahun 2010 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 84 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 157 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan yaitu dalam ketentuan Lampiran Romawi II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2011.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 84 Tahun 2010 diubah
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 157 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 157 Tahun 2010 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran penatausahaan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 157 Tahun 2010 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 157 Tahun 2010 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 151 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 157 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang peerubahan beberapa ketentuan, yaitu mengenai PPTK, PPK-SKPD, dan Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2011.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 157 Tahun 2010 diubah
36 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerapan Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 50 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2QA7 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,
menyebutkan bahwa remunerasi bagi pejabat pengelola badan
layanan umum daerah, dewan pengawas, sekretaris dewan
pengawas dan,pegawai badan layanan umum daerah ditetapkan
oleh kepala daerah berdasarkan usulan yang disampaikan oleh
pimpinan badan layanan umum daerah melalui sekretaris daerah;
bahwa dalam rangka mernberikan motivasi kerja dan memacu
kreatifitas dan produktivitas kerja pegawai di lingkungan Rumah
Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Badan Layanan
Umum Daerah, maka perlu adanya imbalan kerja/remunerasi yang
proporsional berdasarkan prestasi kerja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b maka perlu menetapkan peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Pedoman Penerapan sistem Remunerasi
Badan Layanan Umum Daerah Rumah sakit Umum Provinsi
Sulawesi Tenggara;
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang - Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4279);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua Atas undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844;
4. undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5063);
5. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan
Keuangan Badan Layanan umum (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4503);
7- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan
Keuangan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia nomor 4578);
8, Peraturan Menteri Keuangan Nlomor 10/PMK.02/2006 tentang
Pedoman penetapan Remunerasi Bagi pejabat pengelola, Dewan
Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun
2007 tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan
Daerah;
10. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis pengelolaan Keuangan Badan Layanan umum
Daerah;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor :
361/MENKES/SK/V/2006 tentang pedoman penetapan
Penghasilan Pimpinan dan Dewan pengawas Rumah sakit Badan
Layanan Umum.
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang organisasi dan
Tata kerja lnspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara.
l3. Peraturan Gubernur sulawesi tenggara Nomor 20 Tahun 2010
tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan umum Daerah Rumah
Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara.
14. Keputusan Gubernur provinsi sulawesi tenggara Nomor : 653 Tahun 2010 tentang penerapan pola pengelotaan Keuangan Badan Layanan umum Daerah pada Rumah sakit umum provinsi
Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
AZAS
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV
SUMBER PEMBIAYAAN REMUNERASI
BAB V
REMUNERASI
BAB VI
JENIS PELAYANAN
BAB VII
INSENTIF PEGAWAI BLUD
BAB VIII
KRITERIA PENILAIAN KINERJA
BAB IX
LARANGAN
BAB X
SANKSI
BAB XI
KETENTUAN LAIN.LAIN
BAB XII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 900/13/IX/2010 Tahun 2010
STANDAR BIAYA HONORARIUM TIM, LEMBUR, PENATARAN/PELATIHAN DAN TUGAS BELAJAR, PENDIDIKAN DAN LATIHAN STRUKTURAL/PRAJABATAN DAN PENDIDIKAN LATIHAN TEKNIS/FUNGSIONAL di liNGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 900/13/IX/2010, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 145
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Honorarium Tim, Lembur, Penataran/Pelatihan dan Tugas Belajar, Pendidikan dan Latihan Struktural/Prajabatan dan Pendidikan Latihan Teknis/Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka pengendalian dan pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat secara hemat, efisien, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu menetapkan standar biaya honorarium tim, Jembur, penataran/pelatihan dan tugas beJajar diklat struktural/prajabatan dan diklat teknis/fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat; standar biaya sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan berdasarkan perhitungan atas kebutuhan dan harga riil komponen-komponen tersebut.
Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 5 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Standar Biaya Honorarium Tim, Penataran/Pelatihan dan Tugas Belajar, Pendidikan dan Latihan Struktural/Prajabatan dan Pendidikan Latihan Teknis/Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2006 tentang Standar Biaya Honorarium Tim, Lembur, Penataran/Pelatihan dan Tugas Belajar, pendidikan dan Latihan StrukturallPrajabatan dan Pendidikan Latihan Teknis/Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
3
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 40 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standarisasi Barang dan Harga Kebutuhan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a.
bahwa
dalam
rangka
penyusunan
Rancangan
Anggaran
Pendapatan
dan Belanja
Daerah
(
RAPBD
APBD
Tahun
Anggaran
2011
)
dan
petaksanaan
pemerintah
provinsi
Tenggara
maka
diperlukan
standarisasi
Barang
dan Harga
Kebutuhan
untuk
dijadikan
pedoman
;
b,
bahwa
untuk
melaksanakan
ketentuan
pasal
7
ayat
(2)
Peraturan
Daerah
Provinsi
sulawesi renggara
Nomor
I Tahun
201.1
tentang
Pengelolaan
Barang
Miiir
Daerah
sulawesi
renggara
menyebutkan
bahwa
standar
sarana
dan
prasaftna
kerja
Pemerintah
Daerah
dan
standarisasi Harga
di
tetapkan
dengan
Peraturan
Gubernur;
c,
bahwa
berdasarkan
peftimbangan
a dan
huruf
b maka
perlu
sulawesi
provinsi
sebagaimana
dimaksud
huruf
mene[apkan
peraturan
sulawesi
renggara
tentang
standarisasi
Barang
dan Harga
Kebutuhan
Pemerintah
provinsi
Anggaran
2011.
1.
Undang
Gubernur
sulawesi
renggara
Tahun
-
Undang
Nomor
13 Tahun
1964
tentang
Peraturan
Pemerintah
pengganu
Tahun
1964
tentang
undang
penetapan
-
Undang womor
2
pembentukan
Daeiah
ringkai
I
sulawesi
Tengah
dan
Daerah
ringkat
I
sulawesi
renggara
dengan
mengubah
Undang
-
Undang
Nomor
47
prp.-
tentang
Pembentukan
Daerah
ringkat
I
sulawesi
utara
Tengah
dan
Daerah
Tingkat
I
sulawesi
selatan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1964
Nomw-
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
26g7);
2.
undang-gldeng
Nomor
L7
Tahun
2003
tentang
reuangih
Negara
(
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
iahun
zoog
Nomor
47,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4286
) ;
3,
Undang
-
Undang
Nomor
1
Tahun
ZO04
tentang
Perbendaharaan
Negara (
Lembaran
Negara
Republik
Idonesii
Tahun
2a04
Nomor
5,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4355
4.
undang
-
);
undang
Nomor
32
Tahun 2004
tentang
Daerah
(Lembaran
tahun
tt60
-
Tenggara
pemerintahan
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
za04
Nomor
125,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4437)
sebagaimana
telah
diubah
dua
kali
terakhir
dengan
undang
-
undang
Nomor
12 Tahun
2008
tentang
Perubahan
Kedua
atas
undang
-
undang
Nomor
32 rahun
2004
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2008 Nomor
59, Tambahan
Lembaran
Negara 5. Undang
-2-
-
Undang Nomor
33
Tahun
2004
tentang
Perimbangan
Keuangan
antara Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
6.
Peraturan
Pemerintah l'lomor
58
Tahun 2005
tentang
Pengelolaan
Keuangan Daerah
(
Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor
4578
)
;
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun
2006
tentang
Pengelolaan
Barang
Milik Negara/Daerah
(
Lebaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor
29, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor
4609
sebagaimana
telah diubah dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2008
(
Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 2008
Nomor
78
Tambahan
Lembaran
Republik
Indonesia
Nomor 4855)
;
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007
tentang
Pembagian
Urusan
Pemerintahan Antara
Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi
dan
Pemerintahan
Daerah
lGbupaten/Kota
(
Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2007
Nomor 82, Tambahan
Lembaran Nqara
Republik
Indonesia Nomor
4737
);
9.
Keputusan Presiden Nomor
80
Tahun 2003
tentang
Pedoman
Pelalaanaan Pengadaan Barangfiasa Pemerintah
sebagaimana
telah
beberapa
kali
di ubah dan
terakhir
dengan
Peraturan
Presiden
Nomor
54
Tahun 2010
;
10.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri
Nomor
13 Tahun
2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri Nomor
59 Tahun
2AA7:.
11, Peraturan
Menteri Dalam
Negeri
Nomor 17
Tahun
2007
tentang
Pedoman
Teknis
Pengeloaan
Barang Milik Daerah
12,
Peraturan
Daerah Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Nomor
3
Tahun 2008
tentang Organisasi
dan
Tata Kerja Sekretariat
Daerah
Provinsi
dan Sekretariat Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah Provinsi
Sulawesi
Tenggara 13. Peraturan
Daerah Provinsl
Sulawesi
Tenggara
Nomor
4
Tahun 2008
tentang Organisasf dan tata Kerja
Dinas
Daerah
Provinsi
Sulawesi Tenggara
;
t4. Peraturan
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara Nomor
5
Tahun 2008
tentang
Organisasi
dan
Tata KerJa InspeKorat,
Bappeda
dan
Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
15. Peraturan
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara Nomor
I
Tahun 2009
tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja
Daerah Provinsi
SulawesiTenggara
Tahun Anggaran 2010
16. Peraturan
Daerah Provinsi
Sulawesi
Tenggara Nomor
I
Tahun 2010
tentang Pengelolaan
Barang
Milik Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara.
Peraturan
Gubernur
Tentang
Standarisasi
Barang Dan
Harcia
Kebutuhan
Pemerintah
Provinsi
Sulawesi
Tenggam
Tahun
Anggaran
2011.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 34 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara luas dan nyata, dipandang perlu berupa keluwesan memberikan fleksibilitas untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat dalam pengelolaan keuangan di Rumah Sakit Umum Sulawesi Tenggara sebagai Badan Layanan Umum Daerah;
b. Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan untuk memenuhi persyaratan administrasi Rumah Sakit Umum Sulawesi Tenggara sebagai Badan Layanan Umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU), maka perlu keuangan dimaksud;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan teknis pengelolaan huruf a dan b, maka perlu menetapkan pedoman keuangan sebagaimana peraturan teknis Akuntansi Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara tentang pedoman pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4544);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
13. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006 tentang Persyaratan Administratif, Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PENJABAT PENGELOLA RSU
BAB IV PELAKSANAAN KEUANGAN DPA BLUD
BAB VI PERUBAHAN RBA DAN DPA-RSU
BAB VII AKUNTANSI, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VIII AKUNTABILITAS KINERJA
BAB IX SURPLUS DAN DEFISIT
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 24 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mekanisme dan Tata Cara Pengawasan Peraturan Daerah Peraturan Bupati/Walikota dan Peraturan DPRD Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa pengawasan atas penyelengganan Pemerintahan Daerah
merupakan proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar
Pemerintahan Daerah berjalan secara efekif sesuai dengan
rencana dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan produk hukum
kabupaten/kota perlu adanya mekanisme pengawasan produk
hukum daerah kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Gubemur
tentang Mekanisme Pelaksanaan Pengawasan Produk Hukum
Daerah Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tenggara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Sulawesi Tenggara dengan mengubah UndangUndang Nomor 47 Peraturan Perundang-Undangan Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara-Tengah dan Daerah Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Lembaran Neqara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4844) ;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4725);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor S2,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4815);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 25,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5107);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2047 tentang
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang
Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007 tentang
Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggunjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Tata Ruang Daerah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
BAB III
MEKANISME DAN TATA CARA PENGAWASAN
BAB IV
PEMBATALAN DAN KEBERATAN ATAS PEMBATALAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat