Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 24 Tahun 2010

Mekanisme dan Tata Cara Pengawasan Peraturan Daerah Peraturan Bupati/Walikota dan Peraturan DPRD Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP BAB III MEKANISME DAN TATA CARA PENGAWASAN BAB IV PEMBATALAN DAN KEBERATAN ATAS PEMBATALAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 24 Tahun 2010 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pengawasan Peraturan Daerah Peraturan Bupati/Walikota dan Peraturan DPRD Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2010 / NO.24
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 535 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan