Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Negeri Administratif Karlomin di Negeri Tamher Warat Kecamatan Wakate
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan Dusun-Dusun dalam Negeri telah memenuhi
syarat yang ditentukan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku maka dipandang perlu untuk dimekarkan menjadi Negeri
Administratif.
Berdasarkan pertimbangantersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Negeri
Administratif Karlomin di Negeri Tamher Warat Kecamatan Wakate
Kabupaten Seram Bagian Timur.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 01 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan
Negeri Administratif Karlomin di Negeri Tamher Warat Kecamatan Wakate
Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
Guna mendukung operasional Rumah Potong Hewan dan sebagai upaya untuk memberikan pelayanan terhadap kepentingan umum maka perlu diatur mengenai retribusinya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf g dan Pasal 156 ayat (1) Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat menetapkan Retribusi Rumah Potong Hewan.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Penggunaan Rumah Potong Hewan, 3. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, 4. Golongan Retribusi, 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, 6. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, 7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, 8. Wilayah Pungutan, 9. Tata Cara Pemungutan dan Pemanfaatan Retribusi, 10. Tata Cara Pembayaran Retribusi, 11. Sanksi Administratif, 12. Tata Cara Penagihan, 13. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, 14. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa, 15. Peninjauan Tarif Retribusi, 16. Penyidikan, 17. Ketentuan Sanksi, dan 18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Di Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa pembentukan desa merupakan upaya memberikan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Desa secara terpadu, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka penataan Desa yang lebih efektif dan efisien dalam wilayah Kecamatan di Kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.27 Tahun 2006, Permendagri No.28 Tahun 2006, Perda Sintang No.11 Tahun 2006, Perda Sintang No.13 Tahun 2006, Perda Sintang No.14 Tahun 2006, Perda Sintang No.15 Tahun 2006, Perda Sintang No.16 Tahun 2006, Perda Sintang No.17 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan Desa, Batas Wilayah, Kekayaan Desa, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Struktur Organisasi, Kedudukan Keuangan, Pemerintahan Desa, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2011.
Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2011/NO. 15, TLD NO. 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 141 huruf c dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Gangguan merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah Kabupaten/Kota, yang pungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Retribusi Izin Gangguan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, pemungutan, tatacara pembayaran, tatacara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 20 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2011
Penanaman Modal dan Investasi-Perbankan, Lembaga Keuangan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2011/15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta guna pengembangan potensi usaha
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) di Kabupaten
Majalengka, maka perlu melakukan penguatan modal usaha pada
Perusahaan Daerah;
b. bahwa penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah harus dilakukan sesuai
dengan kemampuan keuangan daerah sehingga Peraturan Daerah
Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Majalengka Pada Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat (PD BPR) di Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah
Kabupaten Majalengka Tahun 2007 Nomor 12) perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Pada Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) di Kabupaten Majalengka;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 , Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2007
mengatur mengenai perubahan atas peraturan daerah kabupaten majalengka nomor 12 tahun 2007 tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten majalengka pada perusahaan daerah bank perkreditan rakyat (pd bpr) di kabupaten majalengka
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
ABSTRAK:
Sebagai upaya intensifikasi dan
ekstensifikasi pendapatan asli daerah dalam
rangka optimalisasi sumber-sumber
pendanaan untuk memenuhi kebutuhan
pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, maka dipandang perlu untuk
menindaklanjuti ketentuan Pasal 110 UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi
tempat Rekreasi dan Olah Raga dan Peraturan
Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1
Tahun 2006 tentang Perubahan kedua
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999
tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah
Raga dianggap tidak sesuai dengan
perkembangan, maka perlu dicabut dan
disesuaikan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah tingkat II di
Sulawesi .
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana .
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonom.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
Daerah yang menjadi kewenangan
Pemerintah Kabupaten Wajo.
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten
Wajo.
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah
Kabupaten Wajo.
RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN
OLAHRAGA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi
tempat Rekreasi dan Olah Raga dan Peraturan
Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1
Tahun 2006 tentang Perubahan kedua
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999
tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah
Raga
22 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Minuman Berakohol Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
penggunaan minuman beralkohol dapat merugikan kesehatan jasmani dan mental manusia yang dapat memicu tindak kekerasan dan kriminalitas di Masyarakat,Penggunaan Minuman Beralkohol bertentangan serta tidak sesuai dengan Kehidupan masyarakat Hulu Sungai Tengah yang agamis,Peredaran dan Penggunaan sudah sangat menghawatirkan dan dapat merusak generasi muda Hulu Sungai tengah sehingga perlu ditanggulangi,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara RI Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 ;Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 ;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59/Men.Kes/Per/II/1982 ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 ;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 359/MPP/Kep/10/1987 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3
Tahun 2008 ;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penanggulangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan
3.Larangan
4.Pengawasan Dan Penendalian
5.Peran Serta Masyarakat
6.Penyidikan
7.Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat