Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bontang Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Bontang tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bontang Tahun 2017
UU No.47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perda Kota Bontang No.5 Tahun 2011;
Definisi, Fungsi, Dan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bontang Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa pengarusutamaan gender merupakan salah satu upaya untuk menegakkan hak-hak perempuan dan laki-laki atas kesempatan yang sama, pengakuan yang sama dan penghargaan yang sama dalam bernegara, Berbangsa, dan bermasyarakat
b. Bahwa pengarusutamaan gender dalam pembangunan di Kabupaten Bengkulu Tengah belum dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh perangkat daerah
c. Bahwa untuk memberikan pedoman dan landasan hukum pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kabupaten Bengkulu Tengah, perlu mengatur pengarusutamaan gender dalam peraturan daerah
1. Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019
2. Peraturan menteri dalam Negeri nomor 13 tahun 2006
3. Peraturan menteri dalam Negeri nomor 15 tahun 2008
Pelaksanaan analisis gender dilakukan melalui tahapan :
A. tahap analisis situasi
B. tahap penyusunan KAK/TOR
C. Tahap penyusunan GBS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Magelang Tahun 2019 No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Program Bank Pohon
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup, Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup;
b. bahwa dalam rangka memberikan wadah bagi Aparatur Sipil Negara, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perorangan, dunia usaha serta pihak lain untuk berperan aktif mengampanyekan perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup melalui gerakan donasi bibit pohon perlu menyelenggarakan Program Bank Pohon.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2016 Nomor 18).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Tujuan Penyelenggaraan Program Bank Pohon, Kelembagaan, Pengelolaan Program Bank Pohon, Monitoring Evaluasi dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutupan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan dan Strategi Kota Pagar Alam Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan dan Strategi Kota Pagar Alam dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 81 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2017; Perda Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2011; Perda Kota Pagar Alam No. 9 Tahun 2012
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan Kebijakan dan Strategi Kota Pagar Alam dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga meliputi penyusunan, target pengurangan, pemantauan dan evaluasi, pihak yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan, pihak yang terlibat dalam Sektor Utama dan Sektor Pendukung dan hasil capaian
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2018.
20 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 4, BN.2017/No.1158, peraturan.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Kebijakan, Strategi, Program, dan Indikator Kinerja Pengelolaan Ekosistem Mangrove Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Lingkup Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan nonformal oleh Pemerintah kabupaten/Kota perlu dilakukan alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi satuan pendidikan nonformal yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan dan penyelenggaraan program pendidikan nonformal;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal dan Aspirasi seluruh Kepala SKB Se-Indonesia serta surat Dirjen Pendidikan Anak usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, maka perlu ditetapkan status Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawre Utara;
c. bahwa penetapan status Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dari UPTD menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara didasarkan pada kebutuhan yang berkembang di masyarakat, kebutuhan daerah, serta pengembangan pola kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait;
d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaiaman dimaksud huruf (a) dan (b) tersebut di atas, alih fungsi penetapan status Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dari UPTD menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara perlu ditetapkan dengan peraturan Bupati Konawe Utara.
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3390 dan Lembaran Negara RI Tahun 2003);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244)
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3461);
6. Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7. Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
8. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik;
9. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
10. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, program Paket B, dan Program Paket C;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Allih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Dinas Daerah kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2008 Nomor);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Perubahan Status Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
BAB III Susunan Organisasi, Keudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi Sanggar Kegiatan belajar (SKB) Sebagai Satuan Pendidikan Nonformal
BAB IV Eselon Sanggar Kegiatan Belajar
BAB V Tata Kerja
BAB VI Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan
BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2016.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Pacitan Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PACITAN
TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2021, perlu dilakukan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan di Kabupaten Pacitan;
b. bahwa guna kelancaran dan tertib administrasi pelaksanaan
musyawarah perencanaan pembangunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah di Kabupaten Pacitan, maka perlu adanya
pedoman pelaksanaan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Tahun 2021.
a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015; c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa; d. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pacitan
Tahun 2005 - 2025.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai:
a. Pedoman Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik;
b. Pedoman Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kecamatan
c. Pedoman Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat
Daerah; dan
d. Pedoman Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
33 Halaman (28 Halaman lampiran)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Juknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Integrasi Sistem Pembangunan Partisipatif Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2011
RENCANA PEMBANGUNAN - JANGKA MENENGAH - PROVINSI SULAWESI TENGAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/NO.24, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2011-2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan arah bagi seluruh pemangku kepentingan baik Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat maupun dunia usaha di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah yang berkesinambungan, serta sebagai pedoman bagi seluruh jajaran pemerintahan daerah dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; bahwa Gubernur Sulawesi Tengah Periode 2011-2016 telah terpilih sehingga visi, misi dan program Gubernur perlu dijabarkan di dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2011-2016
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang RPMJD disusun berdasarkan visi, misi dan program Gubernur. RPJMD tersebut berkedudukan dan berfungsi sebagai dokumen perencanaan yang mengakomodir berbagai aspirasi untuk jangka 5 (lima) tahun dan 1 (satu) tahun transisi ke depan sebagai upaya untuk mengarahkan semua sumber daya yang dimiliki dan mengupayakan sumber daya lain untuk pelaksanaan program pembangunan dan untuk mencapai tujuan pembangunan yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2011.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2006
5 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat