Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Tujuan Penyelenggaraan Program Bank Pohon, Kelembagaan, Pengelolaan Program Bank Pohon, Monitoring Evaluasi dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutupan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat