PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK: |
- a. Bahwa pengarusutamaan gender merupakan salah satu upaya untuk menegakkan hak-hak perempuan dan laki-laki atas kesempatan yang sama, pengakuan yang sama dan penghargaan yang sama dalam bernegara, Berbangsa, dan bermasyarakat
b. Bahwa pengarusutamaan gender dalam pembangunan di Kabupaten Bengkulu Tengah belum dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh perangkat daerah
c. Bahwa untuk memberikan pedoman dan landasan hukum pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kabupaten Bengkulu Tengah, perlu mengatur pengarusutamaan gender dalam peraturan daerah
- 1. Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019
2. Peraturan menteri dalam Negeri nomor 13 tahun 2006
3. Peraturan menteri dalam Negeri nomor 15 tahun 2008
- Pelaksanaan analisis gender dilakukan melalui tahapan :
A. tahap analisis situasi
B. tahap penyusunan KAK/TOR
C. Tahap penyusunan GBS
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
- 14
|