PEMBENTUKAN - PENGHAPUSAN - PENGGABUNGAN - KELURAHAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN,PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dan melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan di perkotaan serta untuk mempercepat pengingkatan kesejahteraan masyarakat perlu dibentuk kelurahan. Untuk itu maka pembentukan, pengahpusan dan penggabungan kelurahan harus mempertimbangkan syarat administrasi syarat teknis dan syarat kewilayahan;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) PP No. 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan Pasal 8 Permendagri No. 31 Tahun 2006 tentang pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, maka Perda Kabupaten Kerinci No. 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan perlu ditinjau kembali.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 36 Tahun 2007; Permendagri No. 31 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, meliputi: Tujuan; Pembentukan; Penghapusan dan Penggabungan; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2009.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Kerinci No. 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan den Penggabungan Kelurahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pembentukan kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 5 Tahun 2009
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat perlu dukungan pembiayaan dari pajak daerah;
Salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial berasal dari pajak hiburan sebagaimana diatur dalam Perda No. 5 Tahun 2001 tentang Pajak Hiburan dan Restoran tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmen Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984.
Perda ini mengatur mengenai Pajak Hiburan, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Daluarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Muaro Jambi No. 5 Tahun 2001 tentang Pajak Hiburan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pelaksanaan Perda ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
13 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/No.5.Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembanmgan perekonomian daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, diperlukan upaya-upaya dan usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan daerah. Mengadakan usaha-usaha penyertaan modal daerah pada pihak ketiga adalah merupakan salah satu sarana untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan daerah. dalam rangka pengelolaan, peningkatan serat pengembangan usaha- usaha penyertaan modal daerah pada pihak ketiga, dipandang perlu dituangkan, diatur, dan ditetapkan dengan peraturan daerah kota Pagar Alam.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 tahun 2001; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 tahun 2007; PP No. 41 tahun 2007; Perda Kota Pagar Alam No. 2 tahun 2008; Perda Kota Pagar Alam No. 3 tahun 2008; Perda Kota Pagar Alam No. 4 tahun 2008; Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2009.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang penyertaan modal pada pihak ketiga dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini juga mengatur tentang maksud dan tujuan, tata cara penyertaan modal, pembinaan, pengawasan, hasil usaha, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan
pelayanan akan kebutuhan air bersih kepada
masyarakat, dipandang perlu membentuk
Perusahaan Daerah Air Minium (PDAM)
Kabupaten Buton Utara;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4377) ;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548); sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438) ;
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4690);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang
Penyerahan Sebagian urusan Pusat dibidang Pekerjaan
Umum kepada Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490) ;
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4490);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4737 );
10. Peraturan Pemerintah Nomr 50 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Buton Utara ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Utara tahun 2008, Nomor 4);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun
2008 Nomor 5) ;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 294/PRT/M/2005
tentang Badan Pendukung Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum ;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON
UTARA TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN
DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BUTON
UTARA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kantor Pengelola Kota Terpadu Mandiri (KTM) Transmigrasi Kawasan Sungai Rambutan Dan Parit Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Untuk menindak lanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2008 tanggal 14 April 2008 tentang Penetapan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Transmigrasi Kawasan UPT Sungai Rambutan dan Parit Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir. Untuk percepatan pembangunan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Transmigrasi Kawasan Sungai Rambutan dan Parit Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir perlu membentuk KantorPengelola Kota Terpadu Mandiri Transmigrasi Kawasan Sungai Rambutan dan Parit Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Dasar Hukum: UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 15 Tahun 1997; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 05 Tahun 2005; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 36 Tahun 2005; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 22 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 06 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan Dan Letak Wilayah; Tugas Pokok Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tujuan Dan Sasaran; Ruang Lingkup Wilayah; Sumber Dana; dan Prinsip Dasar Pengelolaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2009
Retribusi - Pemakaian - Kekayaan Daerah - perubahan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 9 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan tarif dan penambahan objek pemakaian Retribusi Kekayaan, maka perlu melakukan penyesuaian besaran tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2009.
Mengubah BAB VII Pasal 9 ayat (2) huruf A; Menambah 1 Angka pada BAB VII Pasal 9 ayat (2) huruf A; Mengubah BAB VII Pasal 9 ayat (2) huruf B angka 1 huruf a dan huruf b; Mengubah Pasal 9 ayat ( 2 ) huruf B angka 1; Disisipkan 1 (Satu) yakni angka 3 dan angka 4 diantara huruf B angka 1 dan huruf c; Mengubah BAB XXII Pasal 29
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
5 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum Dan Izin Operasi Angkutan Barang
ABSTRAK:
Untuk tertibnya pengel olaan Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum dan Izin Operasi Angkutan Barang sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah di pandang perl u menetapkan obyek dan besarnya Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum dan Izin Operasi Angkutan Barang sesuai Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang dan Izin Operasi Angkutan Barang;
UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1987; UU No 22 Tahun 1990; UU No 28 Tahun 1999; UU No 29 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; PP No 27 Tahun 1983; PP No 41 Tahun 1993; PP No 66 Tahun 2001; Kepres No 44 Tahun 1999 ; Perda Kabupaten Bombana No 6 Tahun 2008.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Trayek Angkutan Penumpang Umum dan Izin Operasi Angkutan Barang; 7. Wilayah Pungutan; 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 9. Tatacara Pemungutan; 10. Sanksi Administrasi; 11. Tata Cara Pembayaran; 12. Tatacara Penagihan; 13. Keberatan; 14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 15. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 16. Kedaluwarsa Penagihan ; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Penyidikan; 19. Ketentuan Lain-lain; 20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2009 Nomor 37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kota Ternate
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas, andal serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan dan organisasi yang mampu
melakukan pembinaan kearah peningkatan kesejahteraan masyarakat petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya dan pengolah ikan serta menjaga kelestarian lingkungan kegiatan penyuluhan sebagai sarana pembelajaran penting dilakukan, agar para pelaku utama dan pelaku usaha memiliki pengetahuan dan ketrampilan dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam secara efektif dan efisien sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf c dan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, serta dalam rangka meningkatkan produktifitas, efektifitas usaha, peningkatan pendapatan, kesejahteraan serta kesadaran tentang pentingnya pelestarian fungsi lingkungan hidup bagi pelaku utama dan pelaku usaha di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan, maka diperlukan adanya kelembagaan sebagai wadah penyelenggaraan dan pembinaan tenaga penyuluhan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Pembentukan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kota Ternate.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 20 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 18 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2009.
8 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat