PERATURAN WALIKOTA NOMOR 39 TAHUN 2012 TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 39 TAHUN 2012 TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
1. Dengan adanya Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019, maka telah terjadi perubahan nomenklatur Perangkat Daerah sehingga Peraturan Walikota Metro Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan perlu diubah;
2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
10. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
11. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro.
Perubahan atas Peraturan Walikota Metro Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebgai Daar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. Penilaian objek PBB-P2 dilakukan oleh Badan atau pihak lain yang ditunjuk oleh Kepala Badan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
Peraturan Walikota Metro Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2022 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Standar Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Bolaang Mongondow Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, perlu menetapkan harga standar pengambilan mineral bukan logam dan batuan; b. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 159 Tahun 2018 tentang Penerapan Harga Patokan Jual Mineral Bukan Logam dan Batuan, perlu menetapkan Harga Patokan Jual Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Bolaang Mongondow; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Harha Standar Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PERMENSDM No. 26 Tahun 2018; PERBUP No. 30 Tahun 2018.
Harga Standar Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 22 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sehingga perlu diatur pengelolaan Pajak Reklame sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Peraturan Dearah ini adalah :
Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemrintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016.
Pendataan objek Pajak Reklame dilakukan dengan memberikan formulir pendataan kepada penyelenggara reklame atau melalui petugas yang ditunjuk melakukan pendataan reklame ke tempat penyelenggaraan reklame menggunakan formulir pendataan. Setiap penyelenggara reklame dapat menyampaikan informasi penyelenggaraan reklame dengan menggunakan Formulir kepada Kepala Badan melalui Bidang Pendaftaran dan Penetapan BKAD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame
17 HLM; Penjelasan : 15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 22 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa retribusi jasa umum adalah bagian dari retribusi daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu adanya penyesuaian atas retribusi jasa umum;
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 11/PMK.07/2010; Kepmenkes No. 359/Menkes/SK/IV/2002; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; dan Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2011.
Perda ini mengatur tentang: Retribusi Pelayanan Kesehatan; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan
Umum; Retribusi Pelayanan Pasar; Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; Retribusi Penyediaan dan/Atau Penyedotan Kakus; Retribusi
Pengolahan Limbah Cair, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; dan Retribusi Pengendalian Menara Telkomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Pada saat Perda ini mulai berlaku: Perda Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; Perda Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Mayjen H.A Thalib; Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan; Perda Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil; Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar; Perda Nomor 4 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor; Perda Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Penyedotan Kakus; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kerinci; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Laboratorium Kesehatan Daerah; dan
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehaan Hewan dan Inseminasi Buatan; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
65 halaman, Penjelasan 10 halaman, Lampiran I - VIII 30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 22 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK
DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN ATAU
PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP)
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Bumi dan Bangunan yang semula menjadi Pajak
Pusat saat ini telah beralih dan menjadi ke Pajak Daerah oleh
sebab itu terdapat beberapa perubahan guna penyesuaiannya;
b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan
meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, atas Pajak Bumi
dan Bangunan sebagaimana pelaksanaan amanat Pasal 65
Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1
Tahun 2012 tentang Pajak Daerah perlu diatur petunjuk
pelaksanaan pendaftaran, pendataan dan penilaian objek dan
subjek pajak bumi dan bangunan dalam rangka pembentukan
dan atau pemeliharaan basis data Sistem Manajemen lnformasi
Objek Pajak (SISMIOP);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak
Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pembentukan dan atau
Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek
Pajak (SISMIOP).
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 1994 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Nomor
3569);
2. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undanga Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dengan Menteri Dalam
Negeri Nomor 213/KMK.07 /2010 Nomor 58 Tahun 2010 tentang
Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan
Perkotaan sebagai Pajak Daerah;
10. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
150/PMK.03/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tentang Klasifikasi
dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan
Pajak Bumi dan Bangunan;
11. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KER-881/WPJ .28/2010 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual
Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
untuk Kabupaten Tulang Bawang Barat;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1
Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 16);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Barat Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 18);
14. Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 8A Tahun 2011
tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Basis Data
3. Pemeliharaan Basis Data
4. Pembiayaan
5. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2012.
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 22 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Pokok Pajak dan Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Bunga atas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Untuk Kendaraan Nomor Polisi Dalam Provinsi dan Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Luar Provinsi Yang Mendaftar dan Mutasi ke Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBN-KN II) merupaka salah satu sumber penerimaan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah yang perlu diintensifkan pemungutannya. Dalam rangka mengurangi jumlah tunggakan PKB dan upaya penertiban administrasi kepemilikan kendaraan bermotor, serta untuk meringankan beban pemilik kendaraan bermotor yang telah bertahun-tahun tidak membayar PKB dan belum melakukan BBN-KB II, maka diperlukan motivasi dan upaya melalui pemberian pembebasan pajak kepada para wajib pajak dimaksud. Berdasarkan ketentuan Pasal 73 dan Pasal 75 Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penghapusan pajak yang diatur lebih lanjut dengan Pergub. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; Permendagri No. 12 Tahun 2016; Perda No. 3 Tahun 2011; Pergub No. 11 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 18 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pembebasan pokok pajak dan sanksi administrasi berupa dengan dan bungan atas tunggakan PKN dan BBN-KB II untuk kendaraan nomor polisi dalam provinsi dan kendaraan bermotor nomor polisi luar provinsi yang mendaftar dan mutasi ke Provinsi Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, objek pembebasan, tata cara pembebasan, batas waktu dan pelaksanaan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2016.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 22 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bahwa untuk pemberian insentif pemungutan pajak
daerah dan retribusi daerah didasarkan pada target
realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah
tahun anggaran berkenaan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 1974,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang
Nomor
12
Tahun
2008
tentang
Perubahan
Kedua
atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah/ Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor
13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Perubahan Pertama atas Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten
Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011
Nomor 3);
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemungutan pajak
dan retribusi diberikan insentif pemungutan pajak dan
retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Pemberian insentif pajak untuk tahun 2011 yang telah ditetapkan
besarannya akan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Majene Tahun 2012 untuk triwulan I sampai dengan
triwulan IV.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat