Dalam Peraturan ini diatur tentang pembebasan pokok pajak dan sanksi administrasi berupa dengan dan bungan atas tunggakan PKN dan BBN-KB II untuk kendaraan nomor polisi dalam provinsi dan kendaraan bermotor nomor polisi luar provinsi yang mendaftar dan mutasi ke Provinsi Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, objek pembebasan, tata cara pembebasan, batas waktu dan pelaksanaan, pembiayaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat