Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 22 Tahun 2016

Pembebasan Pokok Pajak dan Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Bunga atas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Untuk Kendaraan Nomor Polisi Dalam Provinsi dan Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Luar Provinsi Yang Mendaftar dan Mutasi ke Provinsi Sumatera Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang pembebasan pokok pajak dan sanksi administrasi berupa dengan dan bungan atas tunggakan PKN dan BBN-KB II untuk kendaraan nomor polisi dalam provinsi dan kendaraan bermotor nomor polisi luar provinsi yang mendaftar dan mutasi ke Provinsi Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, objek pembebasan, tata cara pembebasan, batas waktu dan pelaksanaan, pembiayaan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pembebasan Pokok Pajak dan Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Bunga atas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Untuk Kendaraan Nomor Polisi Dalam Provinsi dan Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Luar Provinsi Yang Mendaftar dan Mutasi ke Provinsi Sumatera Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2016
Sumber
BD.2016/NO.22
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 785 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan