PBB
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK
DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN ATAU
PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP)
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pajak Bumi dan Bangunan yang semula menjadi Pajak
Pusat saat ini telah beralih dan menjadi ke Pajak Daerah oleh
sebab itu terdapat beberapa perubahan guna penyesuaiannya;
b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan
meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, atas Pajak Bumi
dan Bangunan sebagaimana pelaksanaan amanat Pasal 65
Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1
Tahun 2012 tentang Pajak Daerah perlu diatur petunjuk
pelaksanaan pendaftaran, pendataan dan penilaian objek dan
subjek pajak bumi dan bangunan dalam rangka pembentukan
dan atau pemeliharaan basis data Sistem Manajemen lnformasi
Objek Pajak (SISMIOP);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak
Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pembentukan dan atau
Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek
Pajak (SISMIOP).
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 1994 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Nomor
3569);
2. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undanga Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dengan Menteri Dalam
Negeri Nomor 213/KMK.07 /2010 Nomor 58 Tahun 2010 tentang
Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan
Perkotaan sebagai Pajak Daerah;
10. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
150/PMK.03/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tentang Klasifikasi
dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan
Pajak Bumi dan Bangunan;
11. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KER-881/WPJ .28/2010 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual
Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
untuk Kabupaten Tulang Bawang Barat;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1
Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 16);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Barat Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 18);
14. Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 8A Tahun 2011
tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
- Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Basis Data
3. Pemeliharaan Basis Data
4. Pembiayaan
5. Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2012.
- 12 hlm
|