Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Uang Persediaan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas Perangkat
Daerah di Pemerintah Kabupaten Pati, kepada Pengguna
Anggaran dapat diberikan Uang Persediaan yang dikelola
oleh bendahara pengeluaran; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 201 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, ketentuan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU
ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penetapan Uang Persediaan Perangkat
Daerah Pemerintah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Bupati Pati Nomor 106 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan UP Perangkat Daerah diberikan setinggi-tingginya seperduabelas dari pagu anggaran Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 107 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Kabupaten Sragen Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (6) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Standar Harga Kabupaten Sragen Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyusunan Standar Harga
Bab III Standar Harga
Bab IV Pemanfaatan Standar Harga
Bab V Tata Cara Perubahan Standar Harga
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 107 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Umum Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka pengelolaan keuangan desa dan APBDesa, agar dapat dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Sesuai ketentuan dalam lampiran PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, salah satu dokumen penunjang dalam tahapan evaluasi APB Desa yaitu Peraturan Bupati tentang Satuan Harga Kabipaten yang didalamnya mengatur Standar Harga di Desa. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 59 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014; PERMENDESDTT No. 2 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENDESDTT No. 17 Tahun 2019; PERKALKPP No. 12 Tahun 2019; PERDA No. 12 Tahun 2020; PERBUP No. 20 Tahun 2019; PERBUP No. 110 Tahun 2019; PERBUP No. 112 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
6 hlm, Lampiran : 3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 107 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah maka
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat
Kesehatan Masyarakat Yang Menerapkan Badan
Layanan Umum Daerah di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 78 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 75 Tahun 2020.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah di Kota Banjarmasin, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran;
Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran;
Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 107 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 80 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Telaahan Staf Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor B/620/2341.1/DPUPRBM.1/X/2022 tanggal 24 Oktober 2022 hal Penyesuaian Perubahan Harga Tanah Pembangunan Jalan Lingkar Kabupaten Kec. Satui. Dimana ada terdapat penyesuaian
harga tanah terhadap pembangunan Jalan Lingkar Kabupeten di Kecamatan Satui;
Bahwa berdasarkan Telaahan Staf Kepala Bagian Hukum Nomor B/090/128/KUM-3/X/2022 tanggal 24 Oktober 2022 hal Usulan Pergeseran Belanja pada APBD Perubahan TA.2022, terhadap gugatan perdata aset Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu yang diatasnya berdiri bangunan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar.
Bahwa berdasarkan Surat Plh.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nomor B/090/4644/BPKADPER/X/2022 tanggal 24 Oktober 2022 hal Usulan Pergeseran Anggaran 2022 dimana beberapa belanja mengalami penyesuaian untuk menunjang output kegiatan tanpa menambah anggaran;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 80 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; . Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021; Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah 13 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bumbu Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 80 Tahun 2022;.
Peraturan ini memuat tentang : PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 80 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2022.
Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2022 ten tang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu 2022 Nomor 80).
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 107 Tahun 2022
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Indramayu No. 61 Tahun 2023 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 39 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 39 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Admnistratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 107 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 14 A
ayat (6), Pasal 24E dan Pasal 29A ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban
Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara
Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana
Operasional maka perlu ditetapkan Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Dana Operasional, komponen dana
bagi hasil terdiri dari dana bagi hasil yang bersumber dari
APBN/Pemerintah Pusat yang terdiri dari dana bagi hasil
pajak dan bukan pajak serta dana bagi hasil yang
bersumber dari Pemerintah Provinsi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,
Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian
Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional,
komponen untuk menghitung Belanja PNSD meliputi gaji
pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan
beras, dan tunjangan PPH Pasal 2, gaji ke-13, dan pembulatan gaji dan tidak termasuk gaji CPNSD, tunjangan umum dan acres; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kemampuan Keuangan Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2013;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 68 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat