KEUANGAN DAERAH - kemampuan
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 107, BD.2012/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 14 A
ayat (6), Pasal 24E dan Pasal 29A ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban
Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara
Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana
Operasional maka perlu ditetapkan Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Dana Operasional, komponen dana
bagi hasil terdiri dari dana bagi hasil yang bersumber dari
APBN/Pemerintah Pusat yang terdiri dari dana bagi hasil
pajak dan bukan pajak serta dana bagi hasil yang
bersumber dari Pemerintah Provinsi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,
Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian
Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional,
komponen untuk menghitung Belanja PNSD meliputi gaji
pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan
beras, dan tunjangan PPH Pasal 2, gaji ke-13, dan pembulatan gaji dan tidak termasuk gaji CPNSD, tunjangan umum dan acres; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kemampuan Keuangan Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2013;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 68 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
- 7 hal
|