UANG PERSEDIAAN - penetapan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 107, BD.2017/No.107
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Uang Persediaan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas Perangkat
Daerah di Pemerintah Kabupaten Pati, kepada Pengguna
Anggaran dapat diberikan Uang Persediaan yang dikelola
oleh bendahara pengeluaran; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 201 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, ketentuan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU
ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penetapan Uang Persediaan Perangkat
Daerah Pemerintah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2018;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Bupati Pati Nomor 106 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan UP Perangkat Daerah diberikan setinggi-tingginya seperduabelas dari pagu anggaran Perangkat Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
- 10 hal
|